Asuransi Kredit Dinilai Efektif Perluas Akses Pembiayaan Bagi UMKM
Jumat, 23 Mei 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Peran asuransi kredit dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapat sorotan dalam forum akademik tingkat nasional. Dalam seminar nasional bertema “Peran Asuransi Kredit Indonesia Dalam Menjaga Kredit Perbankan Menuju Kesehatan Industri Perbankan di Era 5.0”, dibahas bahwa skema penjaminan kredit mampu menjadi solusi strategis dalam menjembatani kebutuhan pembiayaan sektor produktif.
Dalam kegiatan yang digelar pada 21 Mei 2025 ini, dipaparkan bahwa asuransi kredit menjadi salah satu lini usaha di sektor keuangan yang menawarkan perlindungan terhadap risiko gagal bayar dari debitur kepada kreditur. Perlindungan ini dinilai dapat mengurangi beban risiko pada lembaga keuangan sehingga penyaluran kredit, khususnya ke sektor UMKM, dapat dilakukan dengan lebih leluasa.
Pihak regulator menjelaskan bahwa penyusunan regulasi terbaru telah memberikan pedoman yang memungkinkan lembaga penjamin untuk memperbesar jaminan terhadap kredit UMKM. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan dalam menyalurkan dana ke sektor yang dinilai berisiko tinggi namun memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan dari sektor keuangan dan akademisi sepakat bahwa asuransi kredit memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah tuntutan era industri 5.0. Dengan membagi risiko antara pemberi pinjaman dan penjamin, beban potensi kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dapat ditekan secara signifikan.
Pengamat perbankan dalam diskusi itu menggarisbawahi bahwa bentuk perlindungan seperti ini memberikan efek ganda: mendorong inklusi keuangan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap sistem pembiayaan formal. Disebutkan pula bahwa UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan (non-bankable) kini memiliki peluang lebih besar mengakses modal usaha, berkat dukungan dari skema penjaminan.
Di sisi lain, kalangan akademisi menyoroti pentingnya penguatan kerangka hukum terkait subrogasi atau hak tagih penjamin terhadap debitur yang gagal memenuhi kewajibannya. Aspek ini dipandang penting untuk melindungi lembaga penjamin dan menjaga keberlangsungan sistem.
Seminar juga mencatat bahwa penguatan peran lembaga penjamin kredit telah mendorong terciptanya ekosistem pembiayaan yang lebih sehat dan inklusif, di mana bank lebih selektif dalam menyalurkan kredit namun tetap menjangkau sektor-sektor yang sebelumnya dipandang terlalu berisiko.
Dalam rangkaian kegiatan, disampaikan pula pentingnya pengembangan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan efisiensi proses penjaminan. Beberapa pihak juga menyebutkan inisiatif pengembangan platform digital yang menghubungkan UMKM binaan dengan lembaga pembiayaan sebagai terobosan yang patut diapresiasi.
Dengan pendekatan kolaboratif dan dukungan regulasi yang memadai, skema asuransi kredit dipandang sebagai salah satu pendorong utama pembiayaan inklusif bagi UMKM. Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan yang stabil, tangguh, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
***
ALP/NS



