Mulai 2025, PPN 12 Persen Resmi Berlaku untuk Barang Mewah: Ini Daftar dan Cara Hitungnya
Selasa, 20 Mei 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kategori barang mewah per 1 Januari 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara, sekaligus untuk mendukung kebutuhan belanja dan pemerataan pembangunan nasional.
Penerapan tarif baru ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam peraturan perpajakan nasional yang telah disesuaikan, dengan penjabaran teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK ini mengatur mekanisme PPN atas impor barang kena pajak (BKP), penyerahan barang dan jasa kena pajak (BKP dan JKP), hingga pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar ke dalam daerah pabean.
Penyesuaian Perhitungan PPN
Terdapat tiga kelompok utama dalam penghitungan PPN sebesar 12 persen, sesuai jenis transaksi dan objek pajaknya.
- Barang Mewah
PPN dihitung berdasarkan pengalian tarif 12 persen terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor. Untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel, diterapkan masa transisi selama Januari 2025.
- Masa transisi (1–31 Januari 2025): PPN = 12% × (11/12 × harga jual)
- Setelah masa transisi (mulai 1 Februari 2025): PPN = 12% × harga jual
- BKP Non-Mewah, JKP, dan Barang Tidak Berwujud
Pada kelompok ini, PPN dikenakan dengan dasar nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pengganti atau harga jual.
- Impor BKP: PPN = 12% × (11/12 × nilai impor)
- Penyerahan BKP: PPN = 12% × (11/12 × harga jual)
- Penyerahan JKP: PPN = 12% × (11/12 × nilai penggantian)
- Ekspor BKP/JKP: Dikenakan tarif 0%
- BKP/JKP dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu
Beberapa transaksi khusus dikenakan PPN dengan skema besaran tertentu sesuai aturan yang berlaku. Contohnya termasuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, elpiji 3 kg, emas perhiasan, kendaraan bekas, dan transaksi kripto.
Kriteria dan Daftar Barang yang Dikenai PPN 12 Persen
Barang mewah yang dikenakan tarif 12 persen digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan biasanya digunakan untuk menunjukkan status sosial.
Berikut adalah beberapa kategori barang yang masuk dalam daftar tersebut:
Kendaraan Bermotor:
- Mobil penumpang hingga 15 orang
- Mobil kabin ganda
- Mobil golf dan kendaraan khusus lain seperti untuk salju dan pantai
- Sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc
- Trailer dan karavan untuk perumahan atau kemah
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc
Selain Kendaraan:
- Hunian mewah dengan harga minimal Rp30 miliar
- Balon udara dan pesawat udara tanpa mesin
- Senjata api, pistol, artileri, dan peluru (non-keperluan negara)
- Helikopter dan pesawat terbang lainnya
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht
Sementara itu, barang-barang yang digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata mendapat pengecualian dari penerapan tarif PPN 12 persen.
Contoh Penghitungan PPN 12 Persen
Agar pelaku usaha dapat lebih memahami dampak penerapan tarif baru ini, berikut beberapa simulasi penghitungan PPN berdasarkan jenis transaksi:
- Penjualan Mobil Mewah (PPnBM)
Sebuah kendaraan mewah seharga Rp500 juta dikenai PPN sebesar Rp60 juta (12% x Rp500 juta) dan PPnBM sebesar Rp50 juta (10% x Rp500 juta).
- Impor Barang Kena Pajak
Sebuah komputer dengan nilai impor Rp12 juta dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp11 juta (11/12 dari nilai impor), menghasilkan PPN sebesar Rp1,32 juta (12% x Rp11 juta).
- Penyerahan Jasa Kena Pajak
Jasa manajemen senilai Rp24 juta dikenai PPN sebesar Rp2,64 juta setelah dikalikan dengan DPP senilai Rp22 juta (11/12 x Rp24 juta).
- PPN Besaran Tertentu (Komoditas Pertanian)
Penjualan 16 kg tandan buah segar kelapa sawit seharga total Rp50 juta dikenai PPN sebesar Rp600 ribu (10% x 12% x Rp50 juta) sesuai dengan ketentuan PMK khusus.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Penerapan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan transaksi tertentu ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Namun, di sisi lain, pelaku usaha juga dihadapkan pada tantangan baru dalam strategi pemasaran dan penyesuaian harga jual.
Oleh karena itu, pelaku UMKM diimbau untuk mulai mengantisipasi perubahan ini dengan memperbarui pemahaman pajaknya, menyusun strategi penjualan yang kompetitif, serta memanfaatkan momentum untuk merancang promosi yang sesuai dengan daya beli pasar.
***
ALP/NS



