Pembatasan Layanan Gratis Ongkir: Dampaknya Terhadap UMKM dan Ekosistem E-Commerce
Minggu, 18 Mei 2025 | 12:00 WIB

LINK UMKM - Kebijakan baru terkait pembatasan layanan gratis ongkir yang hanya berlaku selama tiga hari dalam sebulan telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mempengaruhi layanan e-commerce dan perusahaan logistik yang memberikan layanan potongan ongkir untuk produk tertentu.
Sesuai dengan aturan terbaru, layanan gratis ongkir yang diterapkan oleh penyelenggara pos komersial hanya bisa berlaku pada periode tertentu, yaitu maksimal tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat di sektor e-commerce dan jasa kurir. Pembatasan ini juga bertujuan untuk menghindari praktik yang dapat merugikan industri dalam jangka panjang.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk produk dengan harga jual di bawah harga pokok produksi (HPP) atau bila potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan. Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong persaingan yang sehat antar pelaku e-commerce dan perusahaan logistik di Indonesia.
Pembatasan ini juga memberi ruang bagi evaluasi dari penyelenggara e-commerce jika mereka merasa perlu memperpanjang periode gratis ongkir. Namun, untuk perpanjangan tersebut, penyelenggara harus mengajukan evaluasi dengan data yang mendukung agar kebijakan ini tetap berjalan secara adil dan transparan. Penentuan biaya dasar yang digunakan untuk evaluasi ini mencakup biaya produksi, operasional, hingga biaya kerjasama dengan penyedia layanan terkait.
Namun, kebijakan ini tidak mendapat sambutan positif dari sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Hermawati Setyorinny, menyatakan bahwa pembatasan gratis ongkir dapat berdampak negatif pada omzet para pelaku UMKM. Hermawati menjelaskan bahwa layanan gratis ongkir merupakan daya tarik penting bagi konsumen untuk berbelanja online, terlebih dengan daya beli masyarakat yang tengah mengalami penurunan.
Hermawati menambahkan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk kondisi UMKM yang saat ini tengah berjuang menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Sebagai upaya untuk mengurangi dampak dari kebijakan ini, ia berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap sektor UMKM yang sangat bergantung pada insentif seperti gratis ongkir untuk menarik pelanggan.
Seiring dengan penerapan kebijakan baru ini, pemerintah berjanji akan terus memonitor dampaknya terhadap persaingan industri dan kesejahteraan pelaku UMKM. Diharapkan, regulasi ini akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat dalam jangka panjang, baik bagi e-commerce, jasa kurir, maupun UMKM di Indonesia.
***
ALP/NS



