Ojol Sepakat Jadi Bagian UMKM Lewat Revisi UU, Maman: Mereka Akan Terima Perlindungan Hukum

Rabu, 23 April 2025 | 08:00 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta.

LINK UMKM -  Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa asosiasi pengemudi ojek online (ojol) telah sepakat untuk menjadi bagian dari sektor UMKM melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Kesepakatan ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pengemudi ojol yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti.

Maman menyatakan bahwa pertemuan dengan asosiasi pengemudi ojol menghasilkan kesepakatan untuk memasukkan ojol dalam kategori UMKM, yang memungkinkan mereka mendapatkan hak perlindungan serta fasilitas yang setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil lainnya.

"Para pengemudi ojol sepakat bahwa payung hukumnya akan menggunakan jalur pengusaha mikro kecil dan menengah, yang artinya mereka akan mendapatkan berbagai fasilitas yang sama dengan UMKM lainnya," kata Maman di Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025.

Revisi UU UMKM Sebagai Solusi Perlindungan

Selama ini, para pengemudi ojol merasa belum mendapat perlindungan hukum yang optimal, meskipun mereka memiliki peran penting dalam sektor transportasi dan ekonomi digital Indonesia. Maman menjelaskan bahwa revisi terhadap UU UMKM ini akan menjadi salah satu solusi untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap mereka. Dengan status sebagai bagian dari UMKM, ojol akan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai fasilitas dan dukungan yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Maman juga menanggapi pro dan kontra terkait rencana ini, salah satunya dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menolak pengakuan ojol sebagai bagian dari UMKM. Maman menganggap perbedaan pendapat semacam itu adalah hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Ia menyatakan terbuka untuk berdialog dengan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

"Ini hal yang biasa dalam negara demokrasi. Saya terbuka untuk berbicara dengan seluruh pihak yang terkait, agar kita dapat menemukan jalan tengah yang baik," ungkap Maman.

Peningkatan Kesejahteraan Ojol

Selain itu, Maman menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal pemberian status hukum bagi ojol, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan perlindungan yang lebih jelas, diharapkan para pengemudi ojol dapat merasa lebih aman dalam menjalankan profesinya dan mendapatkan hak-hak yang setara dengan pelaku usaha lainnya.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x