Pemerintah Tegaskan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM Diperpanjang, Aturan Masih Disusun
Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB

LINK UMKM - Kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen yang berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dipastikan akan diperpanjang hingga tahun ini. Namun, meskipun kebijakan tersebut telah diumumkan, hingga kini peraturan pemerintah yang mengaturnya belum juga diterbitkan, menimbulkan tanda tanya bagi para pelaku UMKM yang ingin memperoleh kejelasan mengenai perpanjangan aturan tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa ketentuan terkait perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen akan tetap berlaku sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan sebelumnya. Meskipun demikian, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, saat ini aturan tersebut masih dalam proses penyusunan.
"Pengaturan terkait hal tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan," ungkap Dwi Astuti pada Kamis (10/4/2025). Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran sejumlah pihak bahwa proses penerbitan aturan tersebut akan terlambat dan mempengaruhi pelaksanaan kebijakan pajak yang sudah diumumkan.
Kebijakan PPh final 0,5 persen ini diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sebelumnya, ada ketentuan yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi tidak akan lagi dapat menikmati tarif ini mulai 2025. Hal ini tercantum dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang membatasi jangka waktu penerapan PPh final 0,5 persen hingga tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi.
Lebih lanjut, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa atau bersama, serta perseroan perorangan, penerapan tarif ini berlaku maksimal selama empat tahun. Adapun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, batas waktunya adalah tiga tahun. Namun, meskipun ada pembatasan waktu tersebut, pemerintah memberikan pengecualian dengan memperpanjang kebijakan PPh final 0,5 persen untuk pelaku UMKM guna mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Meski aturan resmi belum diterbitkan, perpanjangan kebijakan pajak ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku UMKM di tanah air. Sebagai sektor yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19, sektor UMKM menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah pun berkomitmen untuk memberikan insentif yang dapat meringankan beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Para pelaku UMKM berharap perpanjangan kebijakan ini dapat lebih ditingkatkan lagi, terutama dengan mempertimbangkan potensi penurunan ambang batas peredaran bruto UMKM yang sebelumnya juga sempat dibahas oleh pemerintah. Kejelasan mengenai regulasi ini sangat dinantikan oleh pelaku UMKM agar mereka bisa terus menjalankan usaha mereka dengan lebih optimal, tanpa terhambat oleh perubahan aturan yang tidak terduga.
***
ALP/NS



