Pemerintah Keputusan Tahan Kenaikan Tarif Listrik, Dampaknya Positif Bagi UMKM dan Sektor Usaha

Jumat, 18 April 2025 | 10:00 WIB

Ilustrasi - Listrik (Freepik.com)

LINK UMKM -  Pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi untuk kuartal II tahun 2025. Keputusan ini, meski berisiko secara ekonomi, diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mengurangi beban bagi pelaku usaha kecil. "Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik di kuartal II tahun 2025 diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan sektor usaha, terutama UMKM yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi," jelas Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (28/3/2025).

Pemerintah, meski memahami bahwa tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan berdasarkan indikator ekonomi seperti harga minyak dan kurs mata uang, memilih untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi UMKM untuk berkembang tanpa terbebani biaya tambahan yang bisa menghambat pertumbuhannya.

Tarif Listrik Tetap untuk Pelanggan Non-Subsidi dan Subsidi

Keputusan tersebut berlaku untuk pelanggan non-subsidi, yang mencakup berbagai kategori, mulai dari rumah tangga, bisnis, hingga industri. Sebagai contoh, tarif listrik untuk golongan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA tetap di harga Rp 1.352 per kWh, sementara untuk golongan rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA tetap berada di angka Rp 1.699 per kWh.

Sementara itu, pelanggan bersubsidi, yang mencakup sektor UMKM dan rumah tangga miskin, juga tidak akan mengalami perubahan tarif. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli sektor-sektor yang lebih rentan, terutama UMKM yang tengah berupaya bangkit dari dampak pandemi.

Dampak Positif Bagi UMKM dan Ekonomi Jakarta

Diharapkan, keputusan ini akan mengurangi tekanan terhadap biaya operasional para pelaku usaha kecil. UMKM, yang sering kali bergantung pada biaya listrik untuk kegiatan produksi dan operasional sehari-hari, bisa lebih fokus pada pengembangan produk dan peningkatan kualitas layanan mereka.

Dengan tetap stabilnya tarif listrik, diharapkan sektor UMKM akan memperoleh ruang untuk lebih berkembang, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan daya saing mereka di tengah tantangan ekonomi global. Selain itu, keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih.

Namun, meski kebijakan ini diambil untuk mendukung sektor ekonomi, pemerintah tetap menyadari bahwa keputusan ini bisa berisiko dalam jangka panjang, terutama terkait dengan keberlanjutan sektor energi dan stabilitas keuangan negara.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x