Kenali UMKM: Jenis, Kriteria, dan Kontribusinya untuk Ekonomi Rakyat
Rabu, 9 April 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Di tengah derasnya arus digitalisasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif, keberadaan UMKM semakin mendapat sorotan sebagai motor penggerak ekonomi nasional. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bukan sekadar bisnis skala kecil, melainkan ujung tombak penguatan ekonomi rakyat yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
UMKM didefinisikan sebagai bentuk kegiatan ekonomi masyarakat yang dijalankan secara mandiri oleh individu atau kelompok, berdasarkan skala kekayaan bersih, omzet tahunan, serta jumlah tenaga kerja. Keberadaannya dianggap krusial karena tidak hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Berdasarkan kutipan dari berbagai referensi, UMKM dinilai menjadi solusi atas tantangan ekonomi, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran. Dalam salah satu buku yang membahas kontribusi UMKM, disebutkan bahwa sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menjadikannya alat penting untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa ahli juga telah menyampaikan pendapat mengenai pentingnya UMKM. Salah satu pendapat menyatakan bahwa UMKM berperan sebagai penghasil barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Pendapat lainnya menyebutkan bahwa UMKM merupakan aktivitas usaha yang dapat dijalankan oleh individu maupun badan usaha. Sementara itu, sejumlah pengamat internasional menilai bahwa UMKM memiliki peran vital dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi secara inklusif, karena mendorong kewirausahaan dan membuka banyak peluang kerja.
Kriteria UMKM Menurut Regulasi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 telah menetapkan kriteria klasifikasi UMKM, berdasarkan nilai aset dan omzet tahunan yang dimiliki. Berikut pembagiannya:
- Usaha Mikro: Kategori ini memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan usaha) dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.
- Usaha Kecil: Memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, atau omzet tahunan berkisar Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah: Memiliki kekayaan bersih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, atau omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Ragam Jenis UMKM yang Terus Berkembang
UMKM hadir dalam berbagai bidang usaha, dan berikut beberapa sektor yang paling populer serta menjanjikan:
- Kuliner: Merupakan sektor UMKM yang paling digemari. Usaha ini meliputi kedai makanan, warung rumahan, katering, hingga toko camilan kekinian. Dengan modal kecil dan kreativitas tinggi, bisnis kuliner dapat tumbuh pesat.
- Fesyen: Sektor ini juga terus berkembang seiring tren mode yang cepat berubah. Contohnya mencakup bisnis pakaian, aksesori, jilbab, hingga sepatu lokal.
- Elektronik: Produk-produk elektronik seperti lampu, peralatan rumah tangga, hingga aksesori gadget menjadi andalan sektor ini. Permintaan konsumen yang tinggi menjadikannya peluang besar bagi pelaku usaha.
- Furnitur: Dengan meningkatnya minat dekorasi rumah, usaha furnitur pun semakin populer. Produk yang dijual bisa berupa meja kursi, kitchen set, hingga barang-barang handmade untuk dekorasi interior.
- Jasa: Sektor jasa mencakup layanan yang sangat luas, seperti salon, jasa kebersihan, servis kendaraan, hingga fotografi. Karena kebutuhan masyarakat yang terus ada, bisnis jasa selalu memiliki pasar.
UMKM saat ini bukan hanya sekadar bisnis rumahan. Ia telah menjadi pondasi penting dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional dan membuka ruang baru bagi kreativitas dan kemandirian masyarakat. Memahami UMKM, baik dari sisi kriteria maupun jenis usahanya, menjadi hal yang penting bagi siapa pun yang ingin terjun ke dunia usaha di era modern ini.
***
ALP/NS



