OJK Ingatkan Masyarakat Agar Waspada Terhadap Penipuan Investasi Internasional
Minggu, 6 April 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang berkedok investasi internasional. OJK mengungkapkan bahwa para pelaku penipuan semakin canggih dalam menjalankan aksinya, dengan memanfaatkan iklan investasi bodong yang kerap kali mencatut nama tokoh fiktif.
Melalui akun resmi mereka, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap mekanisme dan modus penipuan yang semakin kompleks ini. Mereka mengingatkan publik untuk lebih peka terhadap berbagai bentuk penipuan yang marak beredar di media sosial dan platform lainnya.
Dalam pengumumannya, OJK mengidentifikasi setidaknya enam modus yang sering digunakan oleh para penipu. Modus pertama melibatkan iklan investasi yang mencatut tokoh palsu. Iklan tersebut sering kali menawarkan edukasi saham dengan menggandeng nama konsultan investasi terkenal, meskipun tokoh tersebut sebenarnya tidak ada.
Modus kedua berfokus pada pembentukan grup yang di dalamnya, korban dimasukkan dan kemudian diberikan akses untuk mengunduh aplikasi bodong. Biasanya, grup ini beroperasi di platform seperti WhatsApp atau Telegram, dan aplikasi yang diunduh memuat rekomendasi saham dari pelaku yang tidak sah.
Selanjutnya, penipu sering kali membangun rasa percaya korban dengan cara meningkatkan keterlibatan di media sosial, seperti dengan memberikan "likes" atau melakukan "share". Pelaku kemudian memberikan iming-iming bonus pulsa atau uang tunai sebagai hadiah untuk mendukung seorang konsultan investasi dalam kompetisi fiktif.
Modus keempat melibatkan permintaan untuk melakukan top-up atau setoran investasi. Setelah korban melakukan setoran, pelaku biasanya menunjukkan keuntungan sementara untuk membangun kepercayaan. Kemudian, pelaku akan meminta korban untuk terus menambah investasi mereka, dengan janji keuntungan besar dari saham IPO internasional yang ternyata tidak ada.
Pada akhirnya, para penipu akan mengklaim bahwa korban tidak dapat menarik dana mereka. Mereka memberi alasan bahwa dana talangan harus dilunasi terlebih dahulu untuk memfasilitasi pencairan dana tersebut. Namun, pada titik ini, uang yang telah disetorkan korban tidak bisa diambil kembali.
OJK kembali menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam mengevaluasi penawaran investasi yang beredar, terutama yang melibatkan transaksi dan janji keuntungan yang tampak terlalu menggiurkan. OJK juga mengingatkan agar publik selalu memeriksa legalitas suatu investasi dan menghindari investasi yang tidak terdaftar di otoritas yang sah.
***
ALP/NS



