UU Minerba: Langkah Strategis yang Dorong UMKM Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 13:00 WIB

Ketua BPP Hipmi, Akbar Himawan Buchari.

LINK UMKM -  Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, menyebut disahkannya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai angin segar bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, UU Minerba yang baru disahkan memberikan angin segar dan membuka peluang baru bagi UMKM untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

UU Minerba: Kado Spesial untuk UMKM Indonesia

Akbar menyampaikan apresiasi terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menjadi penginisiasi perubahan undang-undang ini. Sebagai mantan Ketua Umum HIPMI, Bahlil tentu sangat memahami kondisi UMKM dan tantangan yang dihadapi para pengusaha muda di Indonesia. Dengan hadirnya UU Minerba, Akbar menilai UMKM semakin mendapat tempat yang adil dalam struktur perekonomian negara.

"UU Minerba ini seperti kado spesial bagi UMKM, yang selama ini menjadi pahlawan ekonomi nasional. Sampai tahun 2024, jumlah UMKM di Indonesia tercatat mencapai 65 juta unit, yang berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun. UMKM juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, dengan total mencapai 117 juta orang atau 97% dari total tenaga kerja," kata Akbar dalam keterangannya pada 19 Februari 2025.

Meningkatkan Kelas UMKM dan Ekonomi Nasional

Akbar menambahkan, UU Minerba berpotensi meningkatkan kelas pelaku UMKM Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih jauh lagi, undang-undang ini menjadi alat untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia, bahkan ketika menghadapi guncangan ekonomi global.

Menurutnya, UU Minerba juga menjadi bukti bahwa negara memberikan keadilan dan perhatian kepada sektor UMKM. Selama ini, sektor tambang seringkali diasosiasikan dengan korporasi besar, namun dengan adanya UU Minerba, peluang bagi UMKM di sektor ini semakin terbuka lebar.

UU Minerba dan Pemerataan Ekonomi dari Bawah

Akbar menekankan bahwa UU Minerba selaras dengan Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu poin penting dalam Asta Cita adalah membangun perekonomian dari desa dan pemerataan ekonomi yang merata, serta pemberantasan kemiskinan—sesuai dengan prinsip pemberdayaan UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Hipmi hadir di 38 provinsi, dan 80% anggota kami adalah pelaku UMKM. Dengan banyaknya UMKM di daerah-daerah, UU Minerba ini akan memberikan dampak positif untuk memperkuat sektor ekonomi lokal, membuka lebih banyak peluang, dan membuat perekonomian Indonesia lebih bergeliat," tambah Akbar.

Peluang Baru bagi UMKM di Sektor Tambang dan Sumber Daya Alam

Dengan disahkannya UU Minerba, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang mendapatkan kesempatan untuk mengakses pasar-pasar baru di sektor pertambangan dan sumber daya alam. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini akan mengurangi ketimpangan ekonomi antar daerah, memberikan peluang bagi pengusaha muda, dan mempercepat proses pembangunan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia. 

UU Minerba merupakan terobosan yang dapat meningkatkan kapasitas UMKM, membuka peluang baru bagi pengusaha muda, serta memberikan dampak positif yang luas bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x