Kriteria Penghapusan Piutang untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:00 WIB

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

LINK UMKM -  Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai kriteria UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan piutang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi pengusaha UMKM yang terjerat piutang macet. 

Menurut Maman, kebijakan ini diharapkan dapat membantu sekitar 1 juta nasabah UMKM yang sebelumnya tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara. Mereka akan menerima fasilitas penghapusan piutang, yang akan berlaku untuk piutang dengan beberapa kriteria yang ditetapkan dalam peraturan terbaru. Meskipun demikian, Maman juga menekankan pentingnya untuk mengantisipasi potensi moral hazard, yaitu agar para pengusaha UMKM tidak merasa terlalu bergantung pada kebijakan penghapusan piutang di masa depan dan tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan mereka.

Adapun kriteria utama untuk mendapatkan penghapusan piutang ini, yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, adalah sebagai berikut:

  1. Batasan Piutang 

Piutang yang dapat dihapuskan memiliki batasan maksimal sebesar Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa penghapusan hanya berlaku untuk piutang yang tidak terlalu besar, guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran.

  1. Durasi Piutang  

Untuk dapat memenuhi kriteria ini, UMKM harus sudah tercatat dalam daftar hapus buku Bank Himbara setidaknya sejak lima tahun yang lalu, sebelum peraturan penghapusan piutang ini disahkan.

  1. Kondisi Keuangan UMKM

UMKM yang mendapatkan penghapusan piutang adalah mereka yang sudah tidak mampu lagi untuk membayar piutang tersebut dan tidak lagi memiliki agunan yang dapat dijadikan jaminan.

Selain itu, Maman juga menegaskan bahwa pengusaha UMKM yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan penghapusan piutang tetap dapat mengakses berbagai fasilitas pinjaman lain, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka. Untuk pengusaha UMKM yang sudah menerima KUR, mereka tidak memenuhi syarat untuk penghapusan piutang karena sudah mendapatkan asuransi atau jaminan.

Di sisi lain, Maman mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM juga sedang bekerja untuk menciptakan sistem baru yang akan memperbaiki akses pembiayaan bagi UMKM ke depannya. Salah satunya adalah pengembangan sistem Innovative Credit Scoring (ICS), yang memungkinkan penilaian kredit berdasarkan data alternatif, seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce, alih-alih hanya berdasarkan agunan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan para pengusaha UMKM tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga berkembang dengan lebih baik, meskipun dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

***

NS/ALP

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x