Kenaikan Upah Minimum Harus Diiringi dengan Peningkatan Produktivitas UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi
Jumat, 6 Desember 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan pentingnya penguatan produktivitas pekerja seiring dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Kenaikan upah yang diumumkan pemerintah ini tentu memiliki dampak signifikan bagi sektor-sektor yang padat karya, namun yang lebih penting adalah bagaimana sektor-sektor tersebut, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendorong peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan bahwa meskipun kenaikan UMP dapat berdampak positif bagi pekerja, yang tidak kalah penting adalah bagaimana kenaikan upah tersebut dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas. “Kenaikan UMP itu pasti berdampak pada industri berbasis pekerja, namun yang paling penting adalah bagaimana kita meningkatkan produktivitas yang sejalan dengan kenaikan upah tersebut,” ujar Anindya dalam Rapimnas Kadin Indonesia 2024-2029 di Jakarta, Minggu (1/12).
UMKM Indonesia, yang menyumbang sekitar 97% dari total dunia usaha di Indonesia, memegang peran kunci dalam perekonomian nasional. Meskipun sektor ini mengalami perkembangan pesat, UMKM sering menghadapi tantangan besar terkait produktivitas, seperti keterbatasan akses terhadap teknologi, pelatihan, dan pengelolaan yang efektif. Oleh karena itu, Kadin mendorong agar UMKM berfokus pada peningkatan keterampilan (upskilling) pekerja mereka sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan produktivitas seiring dengan kenaikan upah.
“Jika produktivitas pekerja meningkat, pendapatan yang diperoleh oleh pelaku usaha, termasuk UMKM, juga akan meningkat. Ini adalah titik temu ideal antara keputusan pemerintah tentang kenaikan upah dan peningkatan produktivitas yang saling mendukung,” jelas Anindya.
Dengan adanya upaya peningkatan keterampilan, UMKM tidak hanya dapat mempertahankan daya saingnya, tetapi juga berpotensi untuk berkembang lebih pesat, seiring dengan meningkatnya kualitas dan efisiensi kerja. Selain itu, para pelaku UMKM juga akan lebih mudah mengakses pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional, berkat peningkatan kualitas produk dan layanan yang dihasilkan.
Kadin memahami bahwa kebijakan kenaikan upah 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat secara keseluruhan. Namun, Anindya juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap UMKM yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. UMKM sering kali beroperasi dengan sumber daya yang terbatas dan kesulitan dalam mengatasi beban biaya yang muncul akibat kenaikan upah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung UMKM agar dapat beradaptasi dengan kenaikan upah tersebut tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha mereka.
“UMKM menyumbang 97% dari dunia usaha di Indonesia, dan keberhasilan mereka sangat penting untuk kemajuan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada perhatian khusus agar mereka dapat berkembang dan beradaptasi dengan kebijakan kenaikan upah,” tambah Anindya.
Dengan adanya peningkatan produktivitas dan pengembangan keterampilan pekerja di sektor UMKM, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan. Selain itu, hal ini akan meningkatkan daya saing UMKM di pasar global, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk 2025 adalah langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Namun, Kadin menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana produktivitas pekerja dapat ditingkatkan, terutama di sektor UMKM. Dengan upaya peningkatan keterampilan, pengembangan teknologi, dan kebijakan yang mendukung, UMKM dapat terus berkembang meskipun ada tekanan biaya yang muncul akibat kenaikan upah. Hal ini tidak hanya akan menguntungkan pekerja, tetapi juga memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
***
NS/SKA