Instruksi Perubahan Istilah Pelaku UMKM Menjadi Pengusaha UMKM untuk Perbaiki Pandangan Terhadap UMKM

Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB

Ilustrasi Instruksi Perubahan Istilah Pelaku UMKM Menjadi Pengusaha UMKM untuk Perbaiki Pandangan Terhadap UMKM

LINK UMKM -  Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, menginstruksikan perubahan istilah dari "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha UMKM" untuk memperbaiki cara pandang masyarakat terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut disampaikan oleh Maman dalam kunjungan kerjanya di kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin, 11 November 2024.

Maman menjelaskan bahwa istilah "pelaku UMKM" selama ini sering kali memberikan konotasi yang kurang tepat, yang menggambarkan UMKM seolah-olah berada dalam posisi tertinggal atau sebagai korban. Ia menilai bahwa pandangan tersebut perlu diubah agar sektor UMKM dapat dipandang sebagai bagian integral dari perekonomian nasional yang sama pentingnya dengan pengusaha besar.

Maman menegaskan bahwa sektor UMKM terdiri dari pengusaha dalam berbagai skala, mulai dari ultra mikro hingga menengah. Meskipun skala usaha mereka berbeda-beda, mereka semua adalah pengusaha yang berkontribusi pada ekonomi Indonesia. Ia juga menekankan bahwa perbedaan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar hanya terletak pada skala penjualan dan aset, bukan pada prinsip dasar dalam menjalankan bisnis.

Lebih lanjut, Maman menginstruksikan agar sebutan "pelaku UMKM" diganti dengan "pengusaha UMKM", yang disesuaikan dengan skala usahanya, seperti pengusaha ultra mikro, mikro, kecil, atau menengah. Ia menilai bahwa perubahan istilah ini tidak hanya penting untuk penghargaan terhadap UMKM, tetapi juga untuk merubah mindset dan cara pandang terhadap mereka.

Menteri UMKM ini juga mengajak masyarakat untuk memandang pengusaha UMKM dengan cara yang sama seperti pengusaha besar, seperti Prayogo Pangestu, Sandiaga Uno, atau Antoni Salim. Maman menjelaskan bahwa perbedaan antara mereka hanya terletak pada skala bisnis, sementara semangat dan tujuan berusaha tetap sama.

Maman berharap perubahan istilah ini dapat diterapkan di berbagai sektor dan didukung oleh lembaga-lembaga lainnya, termasuk lembaga permodalan seperti PNM, yang memiliki peran besar dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM. Dengan perubahan istilah ini, diharapkan dapat lebih menghargai peran UMKM sebagai pilar penggerak ekonomi Indonesia.

NS/SKA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x