Waspada! Ancaman Siber yang Mengincar Pelaku UMKM
Rabu, 9 Oktober 2024 | 10:00 WIB
LINK UMKM - Era digitalisasi memberikan peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkembang dengan cepat. Pemerintah secara aktif mendorong para pelaku UMKM untuk melakukan transformasi ke dunia digital. Dalam konteks ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menekankan pentingnya transformasi dan literasi digital bagi pelaku UMKM.
Menurut Sri Mulyani, selama pandemi Covid-19, masyarakat beralih ke aktivitas digital, termasuk dalam pembelian barang dan jasa. Oleh karena itu, Sobat LinkUMKM diharapkan untuk tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkan infrastruktur digital yang telah ada. Ia mengungkapkan bahwa teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas produk dan mempermudah akses permodalan agar Sobat LinkUMKM dapat menembus pasar yang lebih luas.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh digitalisasi, terdapat risiko kejahatan siber yang meningkat. Salah satu bentuk kejahatan yang banyak terjadi adalah pencurian data pribadi, yang kerap kali dilakukan melalui teknik social engineering. Pencurian data pribadi ini biasanya melibatkan manipulasi psikologis, di mana pelaku berusaha memperoleh informasi rahasia dari korban melalui telepon atau internet.
Teguh Arifiyadi, Pelaksana Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa terdapat tiga bentuk umum dari social engineering: phishing, baiting, dan pretexting. Menurutnya, ketiga teknik ini cukup populer dan banyak merugikan Sobat LinkUMKM.
Phishing adalah jenis kejahatan di mana pelaku menargetkan informasi sensitif melalui telepon, email, atau pesan teks. Dalam modus ini, pelaku sering menyamar sebagai lembaga resmi untuk membangun kepercayaan korban. Data yang berhasil dikumpulkan kemudian digunakan untuk mengakses akun penting, yang berujung pada pencurian identitas dan kerugian finansial.
Baiting merupakan kejahatan siber yang menawarkan janji palsu untuk menarik perhatian korban. Pelaku biasanya mengirimkan tautan atau URL melalui SMS atau media sosial dengan klaim bahwa informasi tersebut bermanfaat atau menawarkan hadiah. Teknik ini saat ini menjadi salah satu yang paling umum dalam kejahatan terkait social engineering.
Pretexting, dalam modus ini pelaku berusaha memperoleh informasi dengan menjalin komunikasi yang tampak tidak mencurigakan. Mereka dapat menggunakan telepon atau chat untuk mengelabui korban agar memberikan data pribadi, seperti PIN ATM atau kode OTP. Proses ini sering kali memakan waktu, di mana pelaku dapat membangun kepercayaan korban sebelum meminta informasi sensitif.
Teguh menyarankan agar Sobat LinkUMKM tetap waspada terhadap potensi pencurian data pribadi dan melapor kepada Kemenkominfo jika mengalami kejahatan siber. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran situs palsu atau akun yang terlibat dalam kejahatan, dengan proses yang cepat untuk situasi mendesak.
Dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital, penting bagi Sobat LinkUMKM untuk tidak hanya beradaptasi dengan inovasi digital tetapi juga memahami risiko yang ada. Literasi digital menjadi kunci dalam mengembangkan strategi yang efektif untuk mengatasi tantangan keamanan siber dan memastikan keberlanjutan usaha di era digital.
***
IN/NS