Ketahui Hal Ini Sebelum Rebranding untuk Meningkatkan Penjualan Bisnis
Rabu, 25 September 2024 | 13:00 WIB
LINK UMKM - Setiap bisnis memiliki strateginya sendiri untuk meningkatkan penjualan. Salah satu strategi yang sering diterapkan adalah rebranding, yang menjadi semakin relevan di tengah persaingan yang ketat. Saat banyak pesaing menawarkan produk serupa, rebranding dapat menjadi solusi untuk memperbarui citra dan identitas merek.
Apa Itu Rebranding?
Rebranding adalah langkah strategis yang diambil oleh perusahaan untuk memperbarui identitas mereka, termasuk logo, slogan, dan citra merek secara keseluruhan. Tujuan utamanya adalah menyesuaikan bisnis dengan perubahan pasar, menciptakan identitas yang unik, memperbaiki persepsi pelanggan, dan mengeksplorasi potensi baru dalam segmen pasar yang berbeda.
Rebranding umumnya melibatkan elemen-elemen kekayaan intelektual, seperti logo dan merek. Oleh karena itu, penting untuk mendaftarkan merek baru agar mendapat perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, perusahaan harus mengikuti prosedur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendaftarkan merek baru. Hak atas merek hanya diperoleh setelah merek terdaftar.
Perlindungan hukum atas merek berlaku selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 20/2016.
Bagaimana dengan Nasib Merek Lama?
Merek lama tetap mendapatkan perlindungan selama masih digunakan dan barang atau jasa tersebut diproduksi. Jika merek tidak lagi digunakan, maka tidak dapat diperpanjang dan akan kehilangan hak eksklusifnya. Merek yang habis masa perlindungannya dianggap kadaluarsa dan dapat diambil oleh pihak lain.
Rebranding adalah strategi penting bagi bisnis untuk bertahan dan berkembang dalam persaingan. Namun, Sobat LinkUMKM harus memperhatikan aspek legalitas, termasuk pendaftaran merek baru untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. Dengan melakukan rebranding yang tepat, bisnis tidak hanya dapat memperbarui identitas mereka tetapi juga meningkatkan daya tarik di mata konsumen.
***
IN/NS