Fatwa MUI: Dukung dan Gunakan Produk Lokal untuk Kemandirian Ekonomi

Minggu, 1 September 2024 | 13:00 WIB

Fatwa MUI: Dukung dan Gunakan Produk Lokal untuk Kemandirian Ekonomi

LINK UMKM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini merilis sejumlah fatwa terbaru, termasuk satu fatwa yang menganjurkan masyarakat untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Fatwa ini tertera dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 mengenai Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri. Tujuan dari fatwa ini adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional serta menghentikan penggunaan produk yang berafiliasi atau diimpor dari Israel.

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis, fatwa ini merupakan wujud aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman. Cholil menjelaskan bahwa semangat cinta tanah air harus diterapkan di sektor perekonomian dengan cara menggunakan produk-produk buatan dalam negeri.

Cholil juga menambahkan bahwa fatwa ini semakin memperkuat fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina adalah haram. Fatwa tersebut menegaskan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel melalui distribusi zakat, infak, dan sedekah.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin menjelaskan bahwa upaya boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel terbukti efektif. Berdasarkan survei yang dilakukan antara 19 Mei hingga 15 Juni 2024, penjualan dari 156 merek yang diduga terafiliasi dengan Israel mengalami penurunan sebesar 6 persen dari total 206 merek.

Arif menyatakan bahwa data tersebut menunjukkan bahwa boikot yang dilakukan masyarakat memberikan dampak yang nyata, dengan penurunan penjualan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel. Ia juga berharap bahwa kelanjutan boikot ini akan lebih signifikan jika diimbangi dengan penguatan produk nasional.

Ia menambahkan bahwa penguatan produk nasional akan membawa banyak manfaat, seperti menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi domestik, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Dengan memprioritaskan produk lokal, keuntungan akan beredar di Indonesia dan dikelola oleh warga negara Indonesia, bukan oleh pihak asing.

Fatwa ini diterbitkan melalui keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024. Acara ini menekankan pentingnya membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan menggunakan produk-produk dalam negeri yang berbahan baku lokal, di mana saham perusahaan tidak mayoritas dimiliki asing, serta mempekerjakan tenaga kerja nasional.

Lebih lanjut, seperti yang diinformasikan oleh Pemerintah Kota Surakarta, dukungan terhadap penggunaan produk lokal akan mendorong pengusaha dan UMKM untuk membutuhkan lebih banyak tenaga kerja dalam proses produksi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi tingkat pengangguran, dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Saat ini, banyak produk lokal yang sudah memenuhi standar kualitas internasional dan dapat bersaing dengan produk luar negeri. Bahkan, beberapa produk lokal memiliki kualitas yang lebih unggul dibandingkan produk internasional, dengan harga yang tetap terjangkau. Ini adalah alasan kuat mengapa mendukung dan menggunakan produk buatan lokal sangat penting.

 

***

MIN/AHS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x