OJK Mendukung Penuh Restrukturisasi KUR: Akan Diatur dengan POJK yang Sama
Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tengah digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian. Restrukturisasi ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi kredit usaha rakyat, khususnya bagi debitor yang memiliki prospek usaha yang menjanjikan. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa OJK telah mempersiapkan diri untuk penerapan restrukturisasi ini dengan menggunakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 yang mengatur tentang kualitas aset dan restrukturisasi kredit.
Menurut Mahendra, restrukturisasi ini akan dilakukan dengan evaluasi menyeluruh terhadap debitor KUR. Setiap debitor akan melalui proses penilaian atau assessment yang dilakukan oleh bank-bank terkait untuk menentukan kelayakan restrukturisasi berdasarkan prospek usaha mereka. Jadi, restrukturisasi ini akan diterapkan untuk debitor KUR yang menunjukkan potensi usaha yang baik dan layak. Proses penilaian ini penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan hasil yang optimal.
Namun, Mahendra mengungkapkan bahwa waktu pelaksanaan restrukturisasi KUR dan skema yang akan digunakan masih belum dapat dipastikan. OJK masih menunggu pengumuman lebih rinci mengenai skema restrukturisasi dari Kementerian Koordinator Perekonomian serta kementerian terkait lainnya. Semoga dalam waktu dekat, Pak Menko Perekonomian bersama dengan kementerian terkait dapat memberikan detail yang jelas.
Sebelumnya, Mahendra juga menyatakan bahwa perpanjangan restrukturisasi KUR tidak memerlukan pembuatan Peraturan OJK (POJK) baru. Aturan terkait restrukturisasi ini sudah tercantum dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019, yang mengatur pemberian relaksasi bagi debitor dengan potensi usaha yang baik.
Mahendra menjelaskan bahwa implementasi perpanjangan restrukturisasi KUR perlu diselaraskan dengan keputusan pemerintah mengenai kriteria penerima relaksasi. Pemerintah sedang mematangkan aspek-aspek kriteria dan periode untuk restrukturisasi ini. Penyesuaian ini akan menentukan siapa yang layak untuk mendapatkan perhatian dan relaksasi.
Saat ini, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk mempersiapkan pelaksanaan restrukturisasi. OJK memastikan kesiapan peraturan dan mekanisme yang dibutuhkan, serta kesiapan masing-masing bank dalam melaksanakan restrukturisasi ini.
Dengan adanya dukungan dan koordinasi dari berbagai pihak, diharapkan restrukturisasi KUR ini dapat membantu meringankan beban debitor, memperbaiki kondisi usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor usaha rakyat.
***
NS/JO