APPBI Dorong Transaksi Digital di Pusat Perbelanjaan untuk Efisiensi dan Keamanan
Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:00 WIB
LINK UMKM - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) aktif mendorong perkembangan transaksi digital di pusat perbelanjaan guna meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam aktivitas usaha. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, mengungkapkan bahwa penggunaan transaksi digital, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), semakin meluas. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa penggunaan QRIS mengalami peningkatan signifikan sebesar 226,54 persen. Alphonzus mengungkapkan juga bahwa transaksi digital membuat aktivitas usaha menjadi semakin efisien dan aman. Ia menambahkan bahwa APPBI menyambut baik keberadaan transaksi digital dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam pertumbuhannya, terutama di pusat perbelanjaan.
APPBI juga mendorong semua pemangku kepentingan untuk menerapkan transaksi digital. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan faktor keamanan, tetapi juga sejalan dengan perubahan gaya hidup yang kini didominasi oleh konsep digital, terutama di kalangan generasi muda. Berdasarkan data BI, jumlah pengguna QRIS mencapai 50,50 juta dengan 32,71 juta merchant yang terdaftar. Di pusat perbelanjaan, transaksi digital tidak hanya diterapkan di ritel, tetapi juga untuk sistem parkir. Sebagian besar pusat perbelanjaan telah menerapkan sistem parkir digital. Ini adalah salah satu contoh penerapan transaksi digital oleh pengelola pusat perbelanjaan.
Indra, Direktur Utama PT Trans Digital Cemerlang (TDC), menyatakan bahwa QRIS telah memenuhi standar nasional yang mengacu pada fitur keamanan internasional, sehingga menawarkan jaminan terhadap risiko penipuan. Semua pengawasan menjadi tanggung jawab bersama antara penyedia dan penggunanya.
TDC berkomitmen untuk mendukung Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) yang diinisiasi oleh Bank Indonesia sejak 2014. Perusahaan ini memberikan insentif berupa pendampingan literasi keuangan, seminar, dan workshop digital marketing kepada komunitas UMKM melalui produk Posku Lite. Beberapa inisiatif TDC termasuk bermitra dengan komunitas Tamado Grop di Sumatera dan kolaborasi dengan Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Banten Bersama serta ABC Esport untuk meningkatkan transaksi digital di Provinsi Banten.
Indra juga menyarankan bahwa perusahaan yang melakukan pendampingan dan konsultasi keuangan digital sebaiknya memiliki sertifikasi ISO, seperti ISO 9001:2015 tentang Manajemen Mutu, ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dan ISO 27001:2022 tentang Sistem Keamanan Informasi. ISO ini memberikan respon cepat terhadap masukan dari pengguna dan berfungsi sebagai pertahanan terhadap kemungkinan kebocoran data.
Dengan dorongan APPBI dan inisiatif dari perusahaan teknologi seperti TDC, sektor pusat perbelanjaan di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan transaksi digital untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan.
***
NS/JO