Pajak UMKM: Usahamu Termasuk Kategori Apa?
Rabu, 17 Juli 2024 | 11:00 WIB
LINK UMKM - Perlu dipahami, UMKM/UKM terbagi menjadi 2 kategori berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayarkan.
1. UKM dengan penghasilan bruto tertentu
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Penggunaan tarif ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu saja sesuai masing-masing bentuk usahanya.
Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018 (diganti PP 55/2022):
7 tahun untuk WP Orang Pribadi
4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, tahun pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini.
Setelah masa penggunaan tarif PPh habis, maka akan dikenakan tarif normal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP Pribadi pengusaha atau metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).
Sedangkan WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT), atau Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan pertimbangan Pasal 31E UU PPh untuk WP Badan.
Melalui PP 55/2022 ini, WP Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenakan pajak. Selengkapnya baca artikel: Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak.
2. UKM berbentuk badan dan berstatus PKP
Sedangkan UKM berbentuk badan atau dengan status Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) yang sudah memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun, juga dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Setelah itu, WP Badan harus menggunakan tarif normal sebesar 22% mulai 2022 sesuai Pasal 64 ayat b PP 55/2022. Penyesuaian tarif PPh Badan untuk Perseroan Terbuka (Tbk) diatur dalam PMK No 40 Tahun 2023.
***
MIN/RAT