Pajak UMKM: Usahamu Termasuk Kategori Apa?

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:00 WIB

Pajak UMKM: Usahamu Termasuk Kategori Apa?

LINK UMKM -  Perlu dipahami, UMKM/UKM terbagi menjadi 2 kategori berdasarkan berapa persen pajak yang harus dibayarkan.

1. UKM dengan penghasilan bruto tertentu

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Penggunaan tarif ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu saja sesuai masing-masing bentuk usahanya.

Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018 (diganti PP 55/2022):

7 tahun untuk WP Orang Pribadi

4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma

3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, tahun pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

Setelah masa penggunaan tarif PPh habis, maka akan dikenakan tarif normal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk WP Pribadi pengusaha atau metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

Sedangkan WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT), atau Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, dapat menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan pertimbangan Pasal 31E UU PPh untuk WP Badan.

Melalui PP 55/2022 ini, WP Pribadi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenakan pajak. Selengkapnya baca artikel: Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak.

2. UKM berbentuk badan dan berstatus PKP

Sedangkan UKM berbentuk badan atau dengan status Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) yang sudah memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun, juga dapat menggunakan tarif pajak 0,5% dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Setelah itu, WP Badan harus menggunakan tarif normal sebesar 22% mulai 2022 sesuai Pasal 64 ayat b PP 55/2022. Penyesuaian tarif PPh Badan untuk Perseroan Terbuka (Tbk) diatur dalam PMK No 40 Tahun 2023.

***

MIN/RAT

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x