Berapa Tarif Pajak UMKM 2024?: Pajak Ini Harus Dibayarkan
Rabu, 17 Juli 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tarif Pajak yang Lebih Rendah
- Tarif PPh Final 0,5%: Sobat LinkUMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar dapat menikmati tarif PPh Final yang sangat rendah, yaitu hanya 0,5%.
- Bebas PPh Final: Sobat LinkUMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta terbebas dari kewajiban PPh Final.
Skema Penghitungan Pajak yang Lebih Sederhana
- PPh Final: Sistem PPh Final menawarkan kemudahan perhitungan pajak, di mana pajak dihitung secara final berdasarkan omzet dan tidak perlu menghitung penghasilan neto.
- SPT Tahunan Sederhana: Sobat LinkUMKM dapat menggunakan SPT Tahunan yang lebih mudah dan ringkas untuk melaporkan pajaknya.
Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan UMKM:
Sobat LinkUMKM diwajibkan untuk membayarkan dua jenis pajak, yaitu:
- Pajak Bulanan (Pajak Masa)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (jika memiliki karyawan)
- PPh Pasal 23 (transaksi jasa dengan WP dalam negeri)
- PPh Pasal 26 (transaksi jasa dengan WP luar negeri)
- PPh Pasal 4 ayat (2) (sewa gedung/kantor dan lainnya)
- PPh Final UMKM (jika menggunakan tarif PPh 0,5%)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (jika sudah berstatus PKP)
- Pajak Tahunan:
- PPh Badan (untuk Sobat LinkUMKM dengan skala usaha menengah)
Skema Penggunaan Pajak UMKM
- PPh Final merupakan pajak yang dikenakan secara final, sehingga tidak dapat dikreditkan di akhir tahun pajak pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan.
Pajak UMKM dapat dilunasi dengan dua cara
- Disetor sendiri oleh Wajib Pajak: Dilakukan oleh Sobat LinkUMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak: Dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk, seperti pembeli atau pengguna jasa, dengan tarif 0,5% terhadap WP yang memenuhi kriteria PP 23/2018.
Pemungutan/pemotongan PPh Final 0,5% hanya berlaku bagi WP yang sudah memiliki Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022.
WP dengan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 tetap dikenakan PPh Pasal 22 saat melakukan transaksi impor atau pembelian barang.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dengan memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.
***
MIN/RAT