Lindungi Aset Berharga dengan Pendaftaran Merek bagi UMKM

Jumat, 31 Mei 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi Lindungi Aset Berharga dengan Pendaftaran Merek bagi UMKM

LINK UMKM - Pendaftaran merek menjadi langkah penting bagi Sobat LinkUMKM untuk melindungi aset berharga yang dimiliki. Melindungi merek di awal jauh lebih penting dibandingkan setelah produk dipasarkan. Bagaimana mungkin kita mempromosikan produk tanpa memiliki mereknya sendiri? Merek harus dilindungi sejak dini, bukan setelah diperdagangkan.

Merek menjadi modal utama bagi Sobat LinkUMKM untuk bersaing dengan perusahaan besar. Pendaftaran merek memberikan hak untuk melarang pihak lain meniru, membajak, atau mengambil keuntungan dari merek tersebut.

Pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) menjadi langkah mudah bagi Sobat LinkUMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Untuk mendaftarkan merek, Sobat LinkUMKM bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Cek Kelas Jenis Barang/Jasa:
  • Kunjungi situs skm.dgip.go.id
  • Ketik nama barang/jasa pada kolom
  • Pilih jenis barang/jasa yang dimaksud
  1. Cek Merek:
  • Pastikan merek belum didaftarkan sebelumnya atau tidak mirip dengan merek orang lain.
  • Lakukan pengecekan di:
  • go.id (web resmi pangkalan data KI Indonesia)
  • WIPO Global Brand ( resmi WIPO)
  • com
  1. Siapkan Dokumen:
  • Data pemohon (nama, alamat KTP, nomor telepon, email)
  • Softcopy etiket/logo merek (jpg/foto)
  • Tanda tangan (jpg/foto)
  • Surat keterangan UMKM atau surat rekomendasi dari Disperindag/Dinkop UKM/Disparekraf
  • Surat pernyataan UKM (Pdf)
  1. Bayar Biaya Pendaftaran:
  • Biaya khusus UKM: Rp500.000
  • Perusahaan besar: Rp1.800.000

Pemda di beberapa Kabupaten/Kota menawarkan program fasilitasi, diskon, atau bahkan pendaftaran gratis untuk UMKM. Sobat LinkUMKM bisa menghubungi Pemda setempat untuk informasi lebih lanjut tentang program dan insentif yang tersedia dan manfaatkan program yang ada untuk menghemat biaya pendaftaran merek.

Prosedur Pendaftaran untuk Merek Baru

  1. Buat Akun di laman merek.dgip.go.id
  2. Login dan pilih "Permohonan Online"
  3. Klik "Tambah" untuk membuat permohonan baru
  4. Isi formulir yang tersedia
  5. Unggah lampiran dokumen persyaratan
  6. Pesan kode billing, dengan klik “Buat Billing”, lalu bayar kode billing tersebut. Setelah kode billing dibayar, klik “Simpan dan lanjutkan”
  7. Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, setelah itu Klik “Selesai” dan “OK”
  8. Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima.

Namun perlu diingat bahwa pendaftaran merek bisa ditolak jika:

  • Nama merek hanya menyebutkan jenis barang/jasa yang dijual (contoh: JUS untuk produk jus).
  • Nama merek berkaitan dengan sifat barang/jasa (contoh: HITAM untuk kopi, MANIS untuk gula).
  • Sama dengan merek lain yang telah didaftarkan untuk kelas barang/jasa yang sama atau sejenis.
  • Sama dengan merek terkenal, baik untuk kelas barang/jasa yang sama maupun berbeda.
  • Memiliki persamaan fonetik, konsep, atau visual dengan merek lain.
  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, dan kesusilaan.
  • Merupakan nama umum atau lambang umum.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan jasa.
  • Sama dengan indikasi geografis terdaftar.
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, ukuran, dan tujuan penggunaan barang dan jasa.

Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi aset berharga dan meningkatkan nilai bisnis. Pastikan Sobat LinkUMKM mengikuti panduan di atas untuk menghindari penolakan permohonan. Selamat mencoba!

***

FF/NAH

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x