Pemerintah Beri Waktu Lebih untuk Sertifikasi Halal UMKM

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi Pemerintah Beri Waktu Lebih untuk Sertifikasi Halal UMKM (Tempo.co)

LINK UMKM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan kebijakan tersebut, tenggat waktu yang sebelumnya telah ditetapkan untuk sertifikasi halal UMKM diperpanjang hingga tahun 2026.

Dilansir dari Tempo.co - Kebijakan ini merupakan respons atas permintaan dari berbagai pihak terkait kesulitan yang dihadapi oleh UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Sejak awal, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM telah menimbulkan berbagai tantangan, terutama terkait dengan biaya dan prosedur yang rumit.

Salah satu alasan utama di balik kebijakan perpanjangan ini adalah untuk memberikan UMKM lebih banyak waktu dan kesempatan untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Dengan memberikan waktu tambahan, diharapkan UMKM dapat lebih siap dan mampu untuk mengikuti proses sertifikasi dengan lebih baik.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban dan meningkatkan keberlanjutan UMKM, serta memberikan mereka kesempatan yang lebih adil dalam bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa sertifikasi halal tetaplah penting untuk menjaga kualitas dan keamanan produk, serta untuk memenuhi tuntutan pasar yang semakin meningkat terkait dengan kehalalan produk. Oleh karena itu, UMKM tetap diharapkan untuk tetap memperhatikan dan memenuhi standar halal dalam produksi mereka.

Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada UMKM dalam mempersiapkan diri untuk proses sertifikasi halal. Hal ini termasuk dalam bentuk pelatihan, bimbingan, dan penyediaan informasi yang dibutuhkan.

Dengan demikian, perpanjangan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM hingga tahun 2026 diharapkan dapat menjadi langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan sektor UMKM di Indonesia.

***

FF/SKA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x