Tips Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas
Senin, 1 April 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Sobat LinkUMKM, saat momen Hari Raya Idul Fitri menjelang, penting bagi kita sebagai pengusaha untuk memastikan bahwa karyawan-karyawan kita menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dengan tepat. Bagi karyawan, THR adalah salah satu bentuk apresiasi dari perusahaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun. Namun, bagaimana cara menghitung THR untuk berbagai jenis karyawan? Dilansir dari Tempo.co berikut ulasannya;
Karyawan Tetap
Bagi karyawan tetap, perhitungan THR biasanya didasarkan pada gaji bulanan atau gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap lainnya. Misalnya, THR dapat dihitung sebagai satu kali gaji bulanan atau lebih, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Karyawan Kontrak
Untuk karyawan kontrak, perhitungan THR bisa sedikit berbeda. THR biasanya dihitung berdasarkan total gaji yang dijanjikan selama periode kontrak. Sobat LinkUMKM harus memperhitungkan jumlah bulan kerja karyawan dalam tahun tersebut dan memberikan THR sesuai dengan persentase yang disepakati atau kebijakan perusahaan.
Pekerja Lepas
Bagi pekerja lepas atau kontraktor, perhitungan THR bisa lebih rumit. Karena mereka tidak memiliki gaji bulanan tetap, THR dapat dihitung berdasarkan proyek yang telah diselesaikan atau pendapatan keseluruhan yang diperoleh dari perusahaan selama setahun terakhir. Penting untuk menetapkan persentase atau jumlah yang adil dan sesuai dengan kontribusi mereka.
Memastikan bahwa perhitungan THR dilakukan dengan sesuai adalah kewajiban moral dan legal bagi setiap perusahaan. Selain mematuhi peraturan yang berlaku, memberikan THR secara adil dan proporsional juga dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas karyawan.
Jadi, sebelum momen Idul Fitri tiba, pastikan Sobat LinkUMKM telah melakukan perhitungan THR dengan cermat untuk semua karyawan. Ini adalah saat yang tepat untuk menunjukkan bahwa perusahaan peduli dan menghargai kontribusi setiap individu dalam tim. Selamat menghitung THR, Sobat LinkUMKM!
***
FF / RAT