KemenKopUKM Dorong UMKM Pakai Teknologi Digital Untuk Daya Saing
Senin, 26 Februari 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk menggunakan teknologi digital guna meningkatkan daya saing produk mereka serta memperluas pasar yang dapat dijangkau. Menurut Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), teknologi menjadi alat yang sangat penting dalam meningkatkan kemampuan bisnis UMKM, baik dalam proses produksi, pengemasan, maupun pemasaran.
Dilansir dari Media Indonesia - Arif menekankan bahwa dengan bantuan teknologi, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses informasi tentang potensi pasar yang dapat mereka manfaatkan. Bahkan, alokasi belanja pemerintah sebesar 40% untuk produk lokal/UMKM senilai Rp810,91 triliun dapat dioptimalkan dengan mengakses laman LKPP e-catalog.
Arif juga mengajak pelaku UMKM untuk menetapkan target kinerja guna mendorong peningkatan, dengan pemerintah menyediakan opsi pembiayaan yang terjangkau, seperti KUR atau dana bergulir dari LPDB KUMKM, jika terkendala oleh pembiayaan.
KemenKopUKM juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha, seperti NIB, sertifikasi halal, dan izin PIRT, dengan bekerja sama lintas sektoral.
Roro Nanin Oktaviantie, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, menyoroti pentingnya kemasan bagi UMKM untuk bersaing. Dia menyatakan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di wilayahnya masih membutuhkan pendampingan, terutama di sektor F&B, untuk meningkatkan kualitas kemasan produk mereka.
Nashrullah Hasin, CEO Rumah Besar Kemasan, menekankan peran kemasan yang baik dalam meningkatkan penjualan produk. Dia mendorong pelaku UMKM untuk mulai memikirkan kemasan yang menarik, karena kemasan yang menarik akan memengaruhi branding produk UMKM.
Nashrullah juga mendorong penggunaan teknologi oleh pelaku UMKM untuk memperluas akses pasar mereka, dengan mengoptimalkan layanan seperti media sosial, website, atau e-commerce.
***
KOK/NKS