SMESCO Buka Layanan Satu Atap untuk Bantu Sertifikasi dan Perizinan Produk
Rabu, 7 Februari 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - SMESCO Indonesia menyediakan layanan komprehensif untuk mengurus sertifikasi dan perizinan produk, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi Halal, dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Layanan ini dikemas dalam kegiatan pendampingan, bimbingan, dan konsultasi untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengakses sertifikasi dan perizinan produk. Direktur Bisnis dan Pemasaran SMESCO Indonesia, Wientor Rah Mada, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat langsung bagi UMKM, terutama dalam pengurusan NIB yang dapat diselesaikan dalam sepuluh menit.
Dilansir dari Kompas.com - SMESCO Indonesia berencana melaksanakan program Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap untuk UMKM sebanyak dua belas kali dalam tahun ini. Beberapa layanan unggulan termasuk pengurusan legalitas Halal Self Declare dengan pendampingan langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). SMESCO juga membantu UMKM yang ingin mengurus paten merek dengan kerjasama bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat proses pengurusan hak paten.
Salah satu layanan unggulan yang diminati adalah sertifikasi BPOM, di mana SMESCO dan BPOM melakukan audit Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui virtual zoom untuk UMKM, membantu mereka yang berada di daerah-daerah terpencil. UMKM seperti pelaku Gudeg Solo, Ika, dan pemilik brand skincare Queen Beauty Glow, Melia Meisya, mengakui manfaat pendampingan dan bimbingan yang diberikan oleh SMESCO, terutama dalam proses perizinan BPOM, PIRT, dan HaKI.
Wientor menegaskan bahwa SMESCO Indonesia telah melayani 35.046 UMKM di seluruh Indonesia dengan layanan informasi, webinar, konsultasi tatap muka, dan layanan legalitas sepanjang tahun 2023. Sebanyak 869 UMKM telah berhasil mendapatkan legalitas usaha melalui SMESCO, dan mereka berencana untuk lebih menjangkau UMKM di daerah-daerah untuk memastikan lebih banyak UMKM dapat memiliki legalitas berusaha.
***
FF/NKS