400 UMKM Memperoleh Sertifikasi Halal dan HAKI dari Pemkab Bandung

Jumat, 26 Januari 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi UMKM, pelaku UMKM (Kompas.com)

LINK UMKM -  Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berupaya memberikan fasilitas sertifikasi halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada 400 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tujuan meningkatkan daya saing bisnis. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa pemberian sertifikat halal dan merek HAKI dilakukan untuk meningkatkan nilai jual produk UMKM, sehingga mereka dapat memasuki pasar global atau ekspor. Dadang berharap bahwa dengan pemberian sertifikat tersebut, UMKM akan terus berinovasi dalam menciptakan produk yang berkualitas, aman, dan kompetitif.

 

Dilansir dari Kompas.com - Dadang menyatakan bahwa kepemilikan sertifikat halal dan HAKI pada produk dapat menjadi jaminan atas kualitasnya. Dia menekankan bahwa pendaftaran merek juga memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen terhadap produk yang dijual, dan memberikan manfaat ekonomis pada masa depan bagi UMKM untuk bersaing di pasar global.

 

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah, mengungkapkan bahwa dari sekitar 15.000 UMKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, hanya 4.000 yang telah mendapatkan sertifikasi halal dan 3.000 yang memegang sertifikat HAKI. Dicky menjelaskan bahwa dalam proses fasilitasi sertifikat halal dan HAKI, Pemkab Bandung bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan terdapat beberapa tahapan yang harusdilalui oleh para UMKM. Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong UMKM agar dapat memperoleh fasilitas tersebut.

 

Dicky juga menyoroti bahwa pemberian sertifikat halal bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing bisnis UMKM. Ia menekankan bahwa produk UMKM yang memiliki sertifikasi halal akan lebih diterima di pasaran, khususnya oleh konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional. Sertifikasi halal dianggap sebagai jaminan kehalalan produk.

 

Selain itu, Dicky menjelaskan bahwa pemberian fasilitas HAKI memberikan hak eksklusif kepada UMKM dan memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan merek oleh pihaklain, serta mencegah terjadinya plagiarisme.

***

KOK/NKS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x