Tata Cara dan Persyaratan untuk Memperoleh Pinjaman Bank bagi UMKM

Kamis, 25 Januari 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi UMKM makanan (Tempo.co)

LINK UMKM - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bentuk pembiayaan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi, yang dianggap memiliki potensi, kelayakan, dan prospek bisnis yang jelas, namun belum memenuhi syarat bank. Pengenalan KUR ini memberikan manfaat signifikan bagi Sobat LinkUMKM dalam mengembangkan bisnis, sambil memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan potensi pengurangan tingkat kemiskinan di Indonesia.

 

Dilansir dari Tempo.co - Proses mendapatkan KUR dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Dalam penyaluran langsung sebagai berikut :

1. Melakukan Pengajuan: UMKM mengajukan permohonan KUR kepada Bank dengan melampirkan dokumen seperti legalitas usaha, perizinan, dan catatan keuangan.
2. Penilaian Kelayakan Usaha: Bank akan melakukan evaluasi atau analisis terhadap kelayakan usaha UMKM berdasarkan dokumen yang telah diajukan.
3. Persetujuan Permohonan: Apabila usaha dinilai layak, Bank akan memberikan persetujuan terhadap permohonan KUR. Keputusan ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Bank.
4. Menandatangani Perjanjian: Setelah mendapatkan persetujuan, Bank dan UMKM akan menandatangani Perjanjian Kredit atau Pembiayaan.
5. Pelunasan Kewajiban: UMKM memiliki kewajiban membayar atau mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank hingga seluruhnya lunas.

 

Persyaratan umum yang perlu dipenuhi UMKM agar memenuhi syarat menerima KUR meliputi:

1. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Program Pemerintah.
2. Diperbolehkan menerima kredit konsumtif.
3. Persyaratan khusus untuk yang tercatat di Sistem Informasi Debitur BI.
4. Ketentuan khusus untuk KUR Mikro yang tidak memerlukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

 

Besaran dana pinjaman KUR bervariasi tergantung pada skema KUR yang dipilih dan kategori usaha, meliputi:

1. KUR Mikro mencapai Rp5.000.000,00,
2. Sedangkan KUR Ritel memiliki plafon di atas Rp5.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00.

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, UMKM dapat memperoleh dana pinjaman melalui program KUR ini.

***

KOK/NKS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x