Menteri Perdagangan Mengintensifkan Regulasi Impor untuk Melindungi UMKM

Senin, 15 Januari 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi UMKM (Kumparan.com)

LINK UMKM -  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa dia tidak keberatan jika kebijakan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mendapat protes. Permendag tersebut diresmikan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkannya, yaitu pada 10 Maret 2024.

 

Dilansir dari Kumparan.com - Zulkifli menyatakan bahwa kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki tata kelola impor barang konsumsi dan produk jadi secara adil dan sehat. Hal ini bertujuan agar industri dalam negeri tidak bersaing secara tidak sehat dengan industri sejenis dan juga untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

 

Menurut Zulkifli, Indonesia telah tertinggal dalam perbaikan tata kelola impor jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang lebih dahulu menguatkan kebijakan impor mereka. Dia mencatat bahwa hal ini dapat dilihat dari kesulitan penyelesaian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

 

Lebih lanjut, Zulkifli menyebut bahwa kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk merestrukturisasi kebijakan impor dari post-border menjadi border, yang berarti barang-barang yang sebelumnya dapat langsung memasuki Tanah Air sekarang akan melalui proses pemeriksaan kepabeanan. Dulu, barang dapat langsung tiba dari luar negeri dan masuk ke toko-toko (post-border), tetapi sekarang harus melalui pemeriksaan bea cukai dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan (border).

 

Zulkifli menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, kebijakan ini diperlukan karena kebijakan impor yang terlalu bebas dapat menyebabkan industri dalam negeri kehilangan pangsa pasar di dalam negeri.

 

Ia juga menyinggung beberapa aspek yang diatur oleh Permendag Nomor 36 tahun 2023, termasuk pengawasan impor yang bergeser dari post-border ke border, relaksasi impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), dan fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir produsen atau authorized ekonomi operator dan mitra utama kepabeanan.

***

FF/NKS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x