Pembelian LPG 3 kg Memerlukan Pendaftaran KTP
Minggu, 14 Januari 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg (tabung) hanya diperbolehkan bagi pengguna yang telah terdaftar. Pengguna LPG 3 kg dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.
Dilansir dari Tempo.co - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa langkah ini merupakan inisiatif pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar mencapai sasaran yang tepat.
"Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai dengan tingkat konsumsi yang wajar," ujar Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2024.
Bagi pengguna yang belum terdaftar, Tutuka menjelaskan bahwa mereka baru dapat melakukan transaksi setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan. Dia juga mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg dengan cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Tutuka meyakinkan masyarakat bahwa Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) akan menjamin keamanan data konsumen pada aplikasi merchant Pertamina. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, menyampaikan terima kasih karena pemerintah, melalui Kementerian ESDM, kembali menunjuk Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg tahun 2024.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal, termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan program ini," kata Alfian. PT Pertamina Patra Niaga juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG 3 kg sesuai regulasi yang berlaku.
***
FF/NKS