Tips Kunci Sukses Ekspor dari CFO PT Sport Glove Indonesia
Rabu, 3 Januari 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Indonesia mempunyai pasar yang sangat luas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut data terkini Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 278,69 juta jiwa pada pertengahan tahun 2023. Namun pelaku ekonomi tidak hanya harus menguasai pasar lokal tetapi juga mampu bersaing di pasar global.
Dilansir dari Kompas.com - PT Sport Glove Indonesia didirikan pada tahun 1998. Merek ini memasok sarung tangan kulit ke merek-merek besar di luar negeri termasuk NIKE. Chief Financial Officer (CFO) Sports Gloves Indonesia Eka Nur Asmara mengatakan SGI fokus memproduksi sarung tangan kulit untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti olahraga, industri, dan militer.
“Kita bisa produksi 13 juta keping dalam setahun. Seluruh produksinya 100 persen ditujukan untuk melayani pasar ekspor,” kata Eka. Selasa, 20 Desember 2023.
Eka mengatakan, yang harus dilakukan pengusaha lokal adalah networking. Anda perlu menemukan jaringan yang menghubungkan Anda dengan pembeli di luar negeri.
“Pemangku kepentingan UMKM tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus mendapat dukungan dari pemerintah dalam penerapan jaringan,” lanjut Eka.
Pemerintah harus berkomitmen untuk mendukung pelaku ekonomi lokal agar produk Indonesia mampu bersaing di pasar global. Pak Eka mengatakan pemerintah harus bisa mengembangkan program untuk mendukung pelaku ekonomi lokal, termasuk menarik mereka ke luar negeri. Oleh karena itu, pelaku ekonomi tidak hanya menunggu pembeli asing datang ke Indonesia.
Kegiatan ekspor tidak hanya sebatas menjual barang dan jasa kepada pembeli, bahkan dalam beberapa kasus terdapat peraturan pemerintah yang membatasi kegiatan tersebut.Banyak usaha kecil yang ingin mengekspor tetapi tidak memahami peraturan tersebut.Oleh karena itu, selain menata pembeli, pemerintah juga harus melatih UMKM agar bisa memenuhi standar ekspor negara.
“Di luar negeri, ada peraturan yang membatasi pembelian produk yang diproduksi oleh perusahaan yang tidak membayar upah minimum, mempekerjakan anak di bawah umur, atau mencemari lingkungan. Oleh karena itu, hubungan ekonomi masyarakat perlu diajarkan hal-hal tersebut,” pungkas Eka.
***
MIN/NKS