Ikuti panduan untuk petunjuk pengelolaan NIB secara online
Jumat, 29 Desember 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM -
Cara mengelola NIB online merupakan hal yang perlu diketahui oleh para pebisnis Indonesia. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor tanda pengenal resmi yang diberikan kepada pengusaha perorangan atau badan usaha.
Dilansir dari Kumparan.com - Berdasarkan website Kementerian Investasi, NIB berbentuk nomor acak sebanyak 13 digit dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan pendaftaran usaha. NIB juga diperlukan untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), Hak Akses Kepabeanan, serta Perizinan dan Pengelolaan.
Pendaftaran NIB kini mudah dan nyaman melalui website Online Single Submission (OSS). Bagaimana cara mengelola NIB secara online. Simak langkah-langkahnya pada artikel di bawah ini. Persyaratan Pengurusan NIB Online Bagi Pengusaha yang ingin menerbitkan NIB dapat mengunjungi halaman OSS dan mengunggah kumpulan persyaratan.
Ketentuan penerbitan NIB melalui sistem OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha/penanggung jawab
- NPWP Pelaku Ekonomi
- Nomor pendirian atau nomor pendaftaran suatu perseroan terbatas, yayasan, atau badan usaha
- Sertifikat Perusahaan dan AHU (bagi perusahaan yang telah mempunyai badan hukum)
- Sketsa lokasi perusahaan (bagi perusahaan yang sudah berbadan hukum)
- Mohon lampirkan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan atau BPJamsostek
- Dalam penerimaan tenaga kerja asing diperlukan surat persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Cara mengelola NIB secara online Cara mengelola NIB secara online dengan mengajukan permohonan secara online di situs OSS. Pelamar kemudian akan diminta memasukkan biodata dan mengunggah dokumen persyaratan. Berikut langkah-langkah pengurusan NIB secara online melalui situs OSS:
- Kunjungi website OSS di https: //www.oss.go.id
- OSS mengakses registrasi pengguna NIK bagi WNI dan nomor paspor bagi WNA
- Masukkan alamat email dan nomor telepon yang valid
- Kemudian klik "Kirim" dan aktifkan akun Anda menggunakan tautan yang dikirimkan kepada Anda di email terdaftar Anda
- Masuk ke akun OSS Anda menggunakan nama pengguna dan kata sandi Anda
- Pilih menu Aplikasi dan klik opsi IUMK
- Selanjutnya pilih “Nomor Registrasi Perusahaan”
- Melengkapi data diri dengan memasukkan data seperti nama, NIK, alamat, jenis investasi dan negara asal (bagi non perorangan), bidang usaha, lokasi investasi, rencana jumlah penanaman modal, perkiraan badan pajak atau badan lain, nomor kontak dan NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP
- Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah badan usaha melengkapi data dan memperoleh NPWP
LMP/NKS