Pentingnya Perlindungan Merek Bagi UMKM
Selasa, 5 Desember 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Era digital yang kita jalani saat ini semakin memudahkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya. Di sisi lain, kemajuan teknologi juga memberikan dampak negatif terutama pada usaha kecil dan menengah. Faktanya, ada plagiarisme terhadap merek dagang pelaku UMKM.
Dilansir dari Kumparan.com - “Informasi yang mudah didapat dapat menjadi pintu masuk bagi peredaran barang ilegal, barang palsu, dan bajakan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum dan berdampak pada dunia usaha,” kata Direktur Regional Provinsi Jawa Timur. Bapak Imam Jauhari dari Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (22/2) sore, di sela-sela acara media briefing bertema Hyperlocal Initiative: Kontribusi Tokopedia pada Geliat UMKM Nasional.
“Hal ini mengandaikan perlu adanya upaya untuk melindungi ciptaan tersebut agar tidak ditiru, dibajak, atau diambil alih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” lanjutnya.
Imam mengatakan, upaya perlindungan bisa berupa pendaftaran merek. Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum serta banyak manfaat lainnya. Merek dagang adalah nama, logo, warna, atau bentuk lain yang diingat dan dikenali orang. Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menyerahkan 10 sertifikat pendaftaran merek kepada para pelaku UMKM di Surabaya. Sepuluh UMKM didukung Tokopedia untuk mendaftarkan mereknya secara gratis.
“Kami mengapresiasi langkah Tokopedia yang semakin memudahkan pelaku UMKM dalam mendaftarkan mereknya. Kami berharap kedepannya jumlah pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas ini semakin bertambah” kata Imam.
Avi, pemilik D&039;Coklat Pluk Bahagia, merupakan salah satu UMKM di Surabaya yang berkesempatan mendaftarkan mereknya secara gratis. “Kalau UMKM biaya pendaftaran mereknya sekitar Rp 1 juta. Kita bersyukur bisa mendaftar secara gratis,” ujarnya saat ditemui di Basra pada kesempatan yang sama.
Belakangan, Avi mengatakan, pihaknya mendaftarkan merek tersebut melalui kecamatan pada tahun 2022. Dan Avi terpilih untuk memanfaatkan fasilitas pendaftaran merek dagang gratis. Avi berharap dengan mendaftarkan merek dagang pada produknya, ia bisa lebih leluasa mengembangkannya.
“UMKM yang ingin mendaftarkan merek bisa langsung menghubungi pihak kecamatan. Semua informasinya ada di sana,” kata warga Kembangan itu.
***
LMP/NKS