Sudah Tahu Manfaat dari NPWP
Minggu, 19 November 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada seorang wajib pajak sebagai identitas untuk memenuhi hak dan kewajibannya melakukan administrasi perpajakan. NPWP jadi dokumen yang penting untuk dimiliki sebuah badan usaha dan individu. Fungsi dari NPWP adalah sebagai tanda yang digunakan dalam urusan perpajakan agar tidak mudah tertukar dengan wajib pajak yang lain. Pada suatu bisnis NPWP ini penting untuk dimiliki, melansir dari Kumparan.com bebrapa alasan pentingnya NPWP bagi bisnis:
1. Kepatuhan pajak
Adanya NPWP menjadi bukti suatu bisnis telah mematuhi hukum perpajakan yang ada di Indonesia. Tidak adanya NPWP dapat membuat bisnis tersebut terlibat ke dalam perpajakan yang ilegal, hal tersebut dapat berpengaruh pada reputasi yang dimiliki dan juga akan mendapatkan tindakan hukum.
2. Pelayanan perbankan
NPWP bukan hanya menjadi identitas perpajakan, nanti juga dapat membantu mengakses layanan perbankan yang bebas untuk mendorong perkembangan bisnis Sobat LinkUMKM berjalan dengan lancar.
3. Akses ke proyek pemerintah
Untuk dapat mengikuti atau berpartisipasi dalam proyek yang diadakan pemerintah NPWP perlu dan dibutuhkan dalam persyaratan. Dengan tidak dimilikinya NPWP dari sebuah bisnis memungkinkan bisnis tersebut akan ditolak untuk mendapatkan kontrak dengan pemerintah
4. Kemudahan dalam transaksi bisnis
NPWP juga terkadang dibutuhkan dalam proses transaksi bisnis tertentu contohnya dalam melakukan pinjaman bank, pembelian aset besar atau kerjasama mitra bisnis. Jika mempunyai NPWP tentu akan memperlancar menjalankan operasi bisnis sehari-hari.
Bagi Sobat LinkUMKM yang belum memiliki NPWP dapat mengikuti langkah berikut unutk mendapatkan NPWP:
- Pendaftaran, Sebagai calon pemegang NPWP harus mendaftar di kantor pelayanan pajak setempat. Bisa dilakukan secara offline ataupun online melalui layanan elektronik yang diberikan oleh DJP.
- Isi formulir, kemudian sebagai calon pemegang NPWP akan diarahkan untuk melakukan pengisian formulir. Formulir ini berisikan informasi pribadi atau perusahaan, mulai dari nama lengkap, alamat sampai penghasilan dan sebagainya. Partikan informasi yang diberikan telah sesuai
- Verifikasi data, DJP akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi informasi yang telah disediakan pendaftar berupa dokumen tambahan seperti kartu identitas, ssurat keterangan usaha dan lainnya.
- Pengambilan NPWP, jika proses verifikasi telah selesai, NPWP daapt diberikan kepada pendaftar. Umumnya, NPWP fisik akan dikirim melalui pos.
Nah tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat NPWP, penting dibuat untuk kelangsungan bisnis yang lancar. Cara pembuatan NPWP yang mudah juga bukan jadi alasan Sobat LinkUMKM tidak mau membuatnya. Jadi tunggu apalagi cepat daftarkan bisnis Anda dan dapatkan NPWP.
***
LMP/PTH