Pahami Bedanya Kartu Kredit dan Kartu debit
Rabu, 15 November 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Ketika bertransaksi umumnya diberikan pilihan dalam melakukan pembayaran produk. Umumnya pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai. Pembayaran tunai akan menggunakan uang kartal (uang kertas dan uang logam untuk melakukan pembayaran. Sementara pembayaran non-tunai menggunakan metode pembayaran yang tidak memakai uang fisik seperti menggunakan kartu kredit, kartu debit, cek dan e-money. Pada penggunaan pembayaran non-tunai terdapat pembayaran transaksi menggunakan kartu kredit dan kartu debit. Terkadang, Sobat LinkUMKM masih menganggap kedua kartu tersebut sama sebagai pembayaran. Namun, kartu kredit dan kartu debit, berbeda satu sama lain. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai kedua kartu tersebut, melansi dari Tempo.co perbedaan utaman antara kartu debit dan kartu kredit antara lain:
Pengertian
- Kartu debit : adalah kartu yang diterbitkan oleh lembaga perbankan yang bersangkutan agar memudahkan nasabah melakukan transaksi menggunakan rekening tabungan atau giro. Kartu debit dikenal juga dengan ATM.
- Kartu kredit : adalah kartu yang digunakan untuk alat pembayaran untuk melakukan pembelian atau penarikan secara kredit. Pemilik kartu kredit memiliki kewajiban untuk membayar dana yang telah dikeluarkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Syarat mendapatkannya
- Kartu debit : Berusia sekitar 17 tahun, memiliki identitas seperti KTP dan calon pemilik kartu debit harus melakukan setoran awal.
- Kartu kredit : Berusia minimal 21 tahun, memiliki identitas seperti KTP dan NPWP, Memiliki riwayat keuangan yang stabil dan memiliki penghasilan bersih minimal 3 juta per bulan untuk syarat pengajuan.
Sumber dana
- Kartu debit : sumber dana berasal dari rekening sendiri yang nantinya akan mengurangi saldo secara langsung. Sederhananya menggunakan uang sendiri yang ada di rekening untuk melakukan pembayaran.
- Kartu kredit : sumber dana bukan berasal dari rekening sendiri atau meminjang uang dari penerbit kartu kredit untuk melakukan pembayaran. Sobat LinkUMKM tidak menggunakan uang pada rekening sendiri ketika menggunakan kartu kredit, transaksi yang terjadi dengan kartu kredit nantinya akan diakumulasikan dan harus dibayar.
Keterbatasan dana
- Kartu debit : keterbatasan dana yang dapat dipakai ketika bertransaksi adalah sejumlah saldo pada rekening Sobat LinkUMKM, sehingga jika pembayaran melebihi dari jumlah saldo pada rekening, pembayaran tersebut akan ditolak atau dapat mengakibatkan denda overdraft.
- Kartu kredit : tidak ada keterbatasan dana rekening untuk menggunakan kartu kredit. namun ketika menggunakan kartu kredit ada batas maksimum yang ditetapkan. Sehingga tidak bisa melakukan transaksi pembayaran melebihi dari batas tersebut.
Bunga
- Kartu debit : tidak ada bunga yang diberikan ketika melakukan transaksi menggunakan kartu debit.
- Kartu kredit : apabila tidak melunasi keseluruhan saldo utang tiap bulan, akan diberikan bunga untuk saldo yang belum dibayarkan.
Pembayaran minimum
- Kartu debit : tidak ada minimum pembayaran ketika melakukan transaksi dengan kartu debit karena menggunakan saldo rekening sendiri.
- Kartu kredit : terdapat minimal pembayaran yang diharuskan setiap bulan. Jika pembayaran jumlahnya minimum, saldo yang belum dibayarkan dapat dikenakan bunga.
Biaya tahunan
- Kartu debit : umumnya tidak dikenakan biaya tahunan, terkecuali pada kasus tertentu.
- Kartu kredit : dikenakan biaya tahunan untuk biaya pemakaian kartu kredit
Laporan kredit
- Kartu debit : pengguna kartu debit umumnya tidak dilaporkan pada agen pelaporan kredit, sehingga tidak mempengaruhi riwayat kredit.
- Kartu kredit : pengguna kartu kredit umumnya dilaporkan pada agen pelaporan kredit, sehingga dapat mempengaruhi riwayat kredit. Ketika tepat waktu dalam membayar tagihan kartu kredit akan meningkatkan skor kredit, sebaliknya ketika telat membayar tagihan kartu kredit dapat merusak skor kredit.
***
LMP/PTH