Awas Pinjol Ilegal

Jumat, 20 Oktober 2023 | 08:00 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online (Tempo.co)

LINK UMKM -  Bagi pengusaha yang membutuhkan modal tambahan yang cukup besar biasanya akan melakukan pinjaman kepada kreditur. Pada era sekarang yang serba digital, memudahkan Sobat LinkUMKM dalam melakukan pinjaman secara online. Namun, banyak yang masih salah memilih pinjaman online, alih-alih mendapatkan modal tambahan Sobat LinkUMKM malah dibebankan dengan bunga yang tinggi dan tenor yang singkat. Sehingga Anda harus lebih berhati-hati lagi memilih pinjaman online yang terpercaya. Untuk Sobat LinkUMKM yang ingin mencoba melakukan pinjaman online sebagai modal tambahan, melansir dari Tempo.co tips untuk menghindari pinjo ilegal:

  1. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan pemeriksaan legalitas dan rekam jejak digital dari perusahaan pinjol. Pinjol yang legal akan terdaftar dan memiliki izin di OJK. Pemeriksaan ini dapat dilakukan melalui website resmi ojk.go.id atau sikapiuangmi.ojk.go.id.
  2. Teliti membaca syarat dan ketentuan dalam melakukan pinjaman, termasuk bunga, biaya, denda dan jangka waktu pembayaran. Hindari pinjaman yang memiliki bunga diatas 0,8 persen per hari atau 24 persen per tahun.
  3. Pastikan jumlah dan tujuan Sobat LinkUMKM melakukan pinjaman telah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam membayar. Ingat, jangan melakukan pinjaman melebihi kemampuan Sobat LinkUMKM.
  4. Batasi pemberian data pribadi yang tidak relevan dengan proses pinjaman, seperti password media sosial, kontak darurat atau akses galeri foto. Karena pinjol ilegal dapat menyalahgunakan data pribadi untuk menekan dan memeras Anda.
  5. Lakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah ditentukan. Apabila mengalami kesulitan ketika membayar, ajukan keringanan kepada pihak pinjol dengan cara yang baik.
  6. Terakhir, jika dirasa merugikan untuk Anda seperti melakukan penagihan yang tidak beretika, teror dan intimidasi, Sobat LinkUMKM dapat melaporkannya ke OJK atau kepolisian. Anda dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK 157 atau Whatsapp 081157157157.

Nah itu dia beberapa tips yang dapat Sobat LinkUMKM lakukan jika ingin melakukan pinjaman online. Ingat, perlu berhati-hati, tetap teliti dan cek semua legalitas dari pinjaman online tersebut ya serta jangan mudah tertarik tawaran-tawaran dari pinjol, sebelum Anda mengetahui perusahaan tersebut sudah memiliki izin yang jelas atau belum.

***

LMP/PTH

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x