Kenalan dengan Pajak

Selasa, 10 Oktober 2023 | 08:00 WIB

Ilustrasi Pajak (Kompas.com)

LINK UMKM - Sebagai warga negara yang baik, Sobat LinkUMKM jangan lupa untuk membayar pajak ya. Tidak hanya untuk perorangan tetapi juga untuk sebuah usaha. Pajak sering dijauhi karena biaya beban pajak yang tinggi. Sobat LinkUMKM mungkin tidak terlalu memahami tentang pajak. Untuk menambah wawasan tentang pajak melansir dari Kompas.com menjelaskan tentang pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat berikut ini:

- Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pajak yang ditangguhkan kepada pribadi atau lembaga atas penghasilan yang diperoleh pada suatu tahun pajak. 

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini dibebankan pada pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean (dalam wilayah indonesia). PPN berlaku untuk orang pribadi, perusahaan ataupun pemerintah ketika membeli suatu Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Sobat LinkUMKM pernah beli barang mewah juga dikenakan pajak yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang dimaksud bawang mewah antara lain bukan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi kalangan masyarakat tertentu, biasanya dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status dan apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

- Bea Meterai

Pajak ini diberikan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, kwitansi pembayaran, surat berharga, akta notaris dan efek yang memuat jumlah uang tertentu sesuai dengan ketentuan.

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Kepemilikan  atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan juga dikenakan pajak yang disebut dengan Pajak Bumi dan Banugnan (PBB), namun seluruh realisasi PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pajak, Sobat LinkUMKM dapat mengikuti Webinar Online dengan narasumber Anton Irawan sebagai Founder Goritax yang akan membahas UMKM dan Pajak. Webinar Online berjudul “UMKM dan Pajak: Tidur Nyenyak tanpa Khawatir Masalah Pajak” akan diselenggarakan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 pada pukul 14.00-16.00 WIB. Sobat LinkUMKM dapat melakukan pendaftaran di linkumkm.id/pelatihan/umkmdanpajak.

***

LMP/PTH

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x