Larang Impor Pakaian Bekas Upaya Beralih ke Produk Lokal
Rabu, 29 Maret 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Bisnis impor pakaian bekas tengah menjadi perhatian serius oleh pemerintah Indonesia. Seiring meningkatnya penjualan produk tersebut di Tanah Air, pemerintah menganggap keberadaan pakaian bekas akan memunculkan permasalahan lingkungan dari limbah tekstil yang masuk.
Thrifting merupakan istilah yang digunakan untuk jual beli produk pakaian bekas dan barang fashion lainnya, seperti sepatu dan tas. Dalam pengertian lain, thrift yang berarti hemat, menjadi sebuah perilaku untuk mengutamakan penghematan di saat mengeluarkan uang untuk membeli suatu barang.
Terlepas dari cap buruk dan berhubungan dengan masalah kebersihan, toko thrifting sangat membludak sejak 1920-an seiring dengan meningkatnya populasi imigran. Salah satunya, toko berbadan amal yang dijalankan oleh lembaga keagamaan seperti Salvation Army dan bertujuan untuk membantu menghilangkan stigma tersebut.
Dalam satu dekade terakhir, akibat penghematan ekonomi, fenomena thrifting memasuki kehidupan modern terutama di kalangan generasi Z. Alasannya, karena industri pakaian bergerak begitu cepat dan isu perubahan iklim menjadi salah satu permasalahan yang seringkali dibahas. Hal tersebut didukung oleh laporan McKinsey dalam The State of Fashion 2019, sembilan dari sepuluh Gen Z percaya bahwa perusahaan bertanggung jawab atas masalah lingkungan.
Dilansir dari Kompas.com Pemerintah memperketat pelarangan jual-beli pakaian bekas impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Regulasi ini diberlakukan guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka kehilangan pemasukan lantaran pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor.
Kebijakan pemerintah tersebut mendapat respons negatif dari para pedagang. Salah satunya Roy Tivana (36) yang menolak rencana pemerintah memusnahkan baju-baju impor bekas. ”Pedagang-pedagang ini mau bekerja apalagi? Usaha impor pakaian bekas sudah sepi karena pemerintah memusnahkan ini (pakaian-pakaian bekas impor),” ujar Roy di Metro Pasar Baru, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Imbasnya, penjualan pakaian bekas yang semestinya ramai menjelang Ramadhan pun sepi. Roy menambahkan, sejak ia berdagang mulai 2001, baru kali ini pemerintah berencana memusnahkan bal-bal pakaian bekas impor.
Para pedagang berharap mereka mendapat jalan keluar atas kebijakan pelarangan jual-beli pakaian bekas impor. Sebab, memusnahkan pakaian tanpa solusi sama dengan melanggengkan ketidakpastian nasib mereka.
***
GN/FF