Persiapan dan Syarat Sebelum Ekspor Barang ke Luar Negeri

Selasa, 21 Februari 2023 | 00:00 WIB

Ilustrasi Kegiatan Ekspor (Freepik/Rawpixel)

LINK UMKM -  

Kegiatan ekspor barang keluar negeri menjadi salah satu kegiatan yang diimpikan oleh setiap pelaku usaha. Pelaku usaha pasti ingin produk mereka dapat diekspor ke luar negeri. Dengan melakukan ekspor, maka usaha yang dimiliki dapat diartikan dapat menembus pasar internasional dan meraih kesuksesan. Oleh karena itu, cara ekspor barang harus dipahami oleh pelaku usaha.

Meski begitu, sebelum melakukan kegiatan ekspor, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Setelah semua syarat dan proses tersebut sudah dilalui, maka ekspor baru bisa dilakukan. Lalu apa saja syarat dan persiapan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha untuk melakukan ekspor? Simak artikel yang dilansir dari daya.id berikut ini!

Persiapan dan Syarat Sebelum Ekspor Barang ke Luar Negeri

Berikut ini adalah syarat untuk dapat melakukan kegiatan ekspor barang keluar negeri :

  • Sudah Memiliki Dokumen Purchase Order

Dokumen ini merupakan bukti permintaan barang dari pembeli yang berada di luar negeri yang kemudian akan menjadi syarat pembuatan dokumen invoice atau surat penagihan kepada pembeli.

  • Membuat Perencanaan Ekspor

Salah satu hal penting yang harus disiapkan eksportir adalah membuat perencanaan ekspor. Hal ini harus dibuat secara detail dan teliti untuk memudahkan langkah Anda kedepannya. Berikut ini beberapa hal yang harus dibuat dan didiskusikan terlebih dahulu dengan calon importir :

  1. Produk yang akan diekspor
  2. Penentuan klasifikasi produk
  3. Negara tujuan ekspor
  4. Jalur pengiriman barang
  5. Pengepakan produk
  6. Fumigasi (bebas hama)
  7. Penentuan jadwal ekspor
  8. Menyiapkan surat keterangan asal (SKA)
  9. Menyiapkan surat pemberitahuan ekspor (PEB)
  • Menyiapkan Dokumen Ekspor

Sebelum melakukan ekspor barang, pelaku usaha juga harus menyiapkan dan memiliki sejumlah dokumen penting penunjang pengiriman barang tersebut, berupa :

A. Packing List

Atau dokumen dari pengirim yang isinya informasi juga spesifikasi barang, seperti:

  1. Nomor packing list
  2. Tanggal packing list dibuat
  3. Data lengkap eksportir dan importir
  4. Nomor PO
  5. Nama lengkap barang
  6. Jumlah barang
  7. Berat kotor dan berat bersih barang

B. Commercial Invoice

Yaitu informasi data barang juga nilai barang tersebut dalam mata uang asing sesuai dengan negara tujuan, yang berisi:

  1. Nomor invoice
  2. Data lengkap eksportir dan importir
  3. Nomor PO
  4. Nama barang,
  5. Jumlah barang
  6. Harga barang per unit dan harga total

C. Bukti Bayar Bea Keluar

Yaitu dokumen penting yang harus dimiliki agar barang bisa dikirim ke luar negeri. Beberapa hal yang menjadi pendukung proses ini adalah:

  1. Pengajuan PEB telah disetujui dengan adanya dokumen Persetujuan Ekspor atau PE.
  2. Pembayaran atas bea keluar sesuai tarif yang tertera dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang.

Setelah semuanya lengkap, barulah barang dapat dikirimkan ke luar negeri.

***

GN/BS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x