Prinsip Dasar Bisnis Syariah

Selasa, 31 Januari 2023 | 08:00 WIB

Ilustrasi Bisnis Syariah (Freeepik/tirachardz)

LINK UMKM -  Halo Sobat UMKM Brilian, bisnis syariah di tanah air tumbuh dan berkembang seperti jamur di musim hujan, akan tetapi perspektif masyarakat dengan istilah bisnis syariah masih  bias sekali. Hal ini tidak lepas dari pemahaman mereka tentang prinsip dasar bisnis syariah yang masih dangkal. Untuk itu pengetahuan tentang prinsip dasar dalam bisnis syariah harus diketahui sejak dini bagi mereka yang ingin mengimplementasikannya. Dalam ilmu ekonomi Islam ada empat prinsip yang mesti diterapkan dalam bisnis syariah, yaitu: tauhid (unity), keseimbangan atau kesejajaran (equilibrium), kehendak bebas (free will), dan tanggung jawab (responsibility).

          Bisnis syariah adalah kegiatan usaha dengan menjual produk agar memperoleh keuntungan dengan berlandasan pada syariat. Kata syariah berarti ketentuan atau ketetapan yang telah digariskan oleh agama islam. Maksud bisnis syariat islam adalah tidak hanya berfokus pada aktivitas jual beli saja. Namun juga memperhatikan konsep halal, akhlak dagang, produk yang diperjualbelikan, akad dan ibadah muamalah dalam berwirausaha.

          Hukum bisnis syariah tidak didasarkan pada aspek-aspek duniawi seperti jumlah kuantitas atau profit, melainkan halal dan haramnya muamalah. Konsep halal dan haram ini meliputi segala jenis transaksi, mulai dari pendayagunaan harta, cara pemerolehan, perjanjian bisnis, dan segala aktivitas keuangan di dalamnya.

          Hukum bisnis syariah dikatakan halal apabila unsur-unsur jual belinya masih dalam batas syariat Islam. Sementara hukum bisnis syariah dikatakan haram apabila mengandung hal-hal yang menentang ketentuan agama Islam.

          Dilansir dari kumparan.com Ada beberapa prinsip bisnis syariah yang wajib Sobat UMKM Brilian pahami sebelum memulai transaksi dengan hukum ini, berikut Tim LinkUMKM sudah merangkumnya dari berbagai sumber.

  1. Prinsip Murabahah

Prinsip murabahah adalah akad jual beli yang dijelaskan secara detail dan terperinci antara penjual dan pembeli. Dalam akad ini, penjual harus memberikan informasi yang lengkap kepada pembeli terkait kualitas, harga, kondisi, sampai syarat pembelian. Kemudian transaksi dapat diselesaikan apabila penjual dan pembeli saling bersepakat terhadap suatu perjanjian.

  1. Prinsip Salam

Prinsip salam merupakan akad jual beli yang diterapkan saat transaksi bisnis dilakukan dengan memesan. Cara kerja prinsip salam adalah pembeli melakukan pemesanan dengan syarat tertentu dan menyetorkan uang muka atau lunas di awal. Kemudian produk akan diberikan penjual kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati.

  1. Prinsip Istishna

Prinsip Istishna hampir mirip seperti prinsip salam. Kedua akad ini memiliki akad sama-sama memesan di awal kepada penjual namun pembeli belum memberikan sejumlah uang di awal. Syarat-syarat produk juga harus memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama di awal pemesanan.

  1. Prinsip Musyarakah

Prinsip Musyarakah adalah akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dan mengelolanya secara bersama. keuntungan dari suatu bisnis akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Apabila terdapat kerugian maka harus ditanggung bersama sesuai perjanjian di awal.

  1. Prinsip Mudharabah

Prinsip Mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dimana terdapat pembagian peran antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal. Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai kesepakatan bersama. Sedangkan kerugian bisnis akan ditanggung juga oleh keduanya.

***

GN/FF

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x