Ini Cara Cek Status Kartu SIM yang Teregistrasi Tahun 2023
Selasa, 31 Januari 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Kartu SIM ataupun SIM Card yang telah terpasang di ponsel kamu wajib diregistrasi terlebih dahulu agar dapat digunakan. Mulai dari untuk telepon, kirim pesan, maupun internet.
Dilansir dari kumparan.com Untuk mengetahui kartu SIM kamu dapat teregistrasi atau belum, kamu dapat mengikuti caranya sebagai berikut:
- Telkomsel
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Telkomsel, ketik kode USSD *444 di layar panggilan. Kemudian layar akan menampilkan 3 pilihan layanan yakni registrasi, cek status registrasi, dan UNREG
Untuk cek kartu SIM Telkomsel terdaftar atau belum, pilih menu cek status registrasi. Kamu akan diminta memasukkan 16 digit NIK. Tunggu sampai operator memprosesnya.
- XL Axiata
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM XL, ketik kode USSD *123*4444 di layar panggilan. Setelah itu, layar akan menampilkan status registrasi beserta nomor NIK yang digunakan secara otomatis.
- Smartfren
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Smartfren, Anda bisa mengakses melalui website resminya di https://my.smartfren.com/check_nik.php, lalu ikuti langkah yang diminta.
- Indosat
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Indosat, pengguna diminta mengirim SMS ke nomor 4444, dengan format: INFONIK atau INFOMSISDN
- Tri (3)
Untuk mengecek status registrasi kartu SIM Tri, kirim SMS ke 4444 dengan mengetikkan format pesan: STATUS
Cara cek status kartu SIM yang sudah teregistrasi 2023 tidak hanya bisa dilakukan sendiri. Anda dapat mendatangi langsung ke pusat layanan provider untuk di cek oleh operator.
***
GN/WW