Logo Halal yang Semakin Dicari Konsumen
Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Halal lifestyle telah menjadi tren global yang menjanjikan dan dilirik oleh berbagai negara. Namun sebagai negara dengan penduduk Muslim terbanyak, sepak terjang Indonesia justru dinilai cukup tertinggal dalam bidang ini. Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mencontohkan, mal-mal besar di Jakarta hadir dengan beragam gerai makanan. Namun, hanya sebagian dari restoran tersebut yang sudah memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Banyak orang beranggapan bahwa karena Indonesia adalah merupakan negara dengan mayoritas muslim, maka produknya sudah terjamin kehalalannya. Tentu pengertian ini tidak betul sama sekali karena produk yang diolah oleh seorang muslim tidak luput dari aspek yang dapat menimbulkan keraguan (mengandung nilai syubhat) karena bahanbahan yang diolah tidak semuanya bisa disediakan sendiri dari awal.
Fenomena globalisasi telah memunculkan masalah baru yaitu beredarnya produkproduk pangan dari berbagai penjuru tanpa bisa dibatasi, termasuk yang diproduksi di wilayah-wilayah non Muslim. Diantara produk yang beredar terdapat produk hewani dan turunannya seperti daging, lemak, dan bahan-bahan turunan lemak yang bagi umat Islam perlu perhatian tersendiri.
Persoalan menjadi semakin komplek karena bersamaan dengan itu, terjadi perkembangan teknologi pangan yang pesat, sedangkan yang mengendalikan tidak semua orang Islam, sehingga memunculkan peluang adanya pengolahan secara bersama-sama antara bahan-bahan yang meragukan kehalalannya dengan bahanbahan yang jelas halal menjadi produk-produk olahan.
Dampaknya, produk-produk olahan yang sebelumnya halalnya jelas dan yang haram juga jelas, saat ini banyak produk olahan yang samar halal haramnya sehingga membutuhkan penelusuran untuk memastikan status kehalalannya. Sertifikasi halal adalah cara untuk memastikan kehalalan terhadap produk-produk olahan yang sebelumnya masih ada kesamaran.
Secara hukum produsen diwajibkan mencantumkan label informasi yang benar, jelas dan jujur terhadap makanan ataupun produk nya. Oleh karenanya biaya atas sertifikasi halal haruslah menjadi biaya yang melekat dalam biaya produksi, sehingga produksi tidak dapat dijual bila belum mendapatkan jaminan kehalalan, karena produksi ini membahayakan konsumen dan bisa mendapat sanksi hukum karenanya.
Saat ini Kamu bisa cari tahu lebih banyak informasi terkait sertifikasi halal di LinkUMKM.
***
GN/FF