Kenali Marka Jalan yang Menyala di Malam Hari Yuk!
Senin, 26 Desember 2022 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Apabila kamu sering berkendara pasti pernah melihat lampu lampu yang ada di aspal jalanan dan merasakan getaran ketika ban kendaraan kamu melindas marka jalan. Hal ini lantaran pada garis tanda marka jalan terdapat benjolan yang disebut paku jalan atau road stud.
Dilansir dari situs resmi Daihatsu, fungsi paku jalan ini adalah sebagai reflector marka jalan, khususnya pada malam hari atau cuaca ekstrem.
Pada dasarnya paku jalan dilengkapi pemantul cahaya berwarna kuning, merah, atau putih. Meski kondisi permukaan aspal kering atau basah cahaya paku jalan dapat memantulkan cahaya.
Tentu saja jika di malam hari paku jalan ini akan sangat bermanfaat, terlebih jika jalanan tidak dilengkapi dengan lampu penerangan yang mumpuni. Tak hanya berbentuk kotak, paku jalan juga bisa bulat seperti kaca. Tentu saja fungsinya sama yaitu dapat memantulkan cahaya.
Meski diterapkan di aspal, paku jalan ini cukup kuat bahkan bisa ditumpuk beban dengan bobot berton-ton.
Ketahanan paku jalan ini tak lain karena menggunakan bahan alumunium alloy, sedangkan reflektornya berbahan dari manik-manik khusus yang dapat memantulkan cahaya, anti pecah dan tak mudah pudar.
Reflektor ini tak jarang berupa lampu LED yang ditenagai baterai maupun tenaga surya. Hal ini juga membuat paku jalan lebih hemat energi karena tak butuh dialiri listrik.
Sementara itu, warna paku jalan tidak bisa sembarang, sebab setiap warna memiliki fungsi berbeda.
Paku jalan memiliki tiga warna dan fungsi yang berbeda. Untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas digunakan reflektor berwarna kuning. Reflektor berwarna merah ditempatkan pada garis batas sisi jalan. Sedangkan warna putih digunakan pada garis batas sisi kanan jalan.
Agar tidak mengganggu pengguna jalan, road stud, istilah lain dari paku jalan, tidak boleh menonjol lebih dari 15 mm di atas permukaan jalan. Jika dilengkapi dengan reflektor, tinggi benda ini tidak boleh melebihi 40 mm.
***
GN/WW