Koperasi di Tahun Ini, Bagaimana Kondisinya?
Minggu, 11 Desember 2022 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Koperasi telah melakukan peran dan fungsinya yang memberikan pelayanan kepada anggota atau kelompok masyarakat dalam satuan wilayah tertentu. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sumber daya ekonomi yang ada didalam koperasi cukup terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya. Agar suatu koperasi bisa berjalan dengan lancar, Koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti prinsip ekonomi yang ada.
Dilansir dari kompasiana.com Perbedaan Gojek dengan Koperasi hanya pada bentuk badan hukumnya, Kepemilikannya dan pembagian deviden yang hanya dimiliki oleh pemegang sahamnya saja.
Dan dari situ dalam suatu kegiatan Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat umum:
- Tujuan utama koperasi indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umunya.
- Tujuan Koperasi bukanlah mencari laba sebesar-besarnya, Namun melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Koperasi berkembang hingga saat ini, Masih didominasi oleh Koperasi Simpan Pinjam. Indonesia juga memiliki Koperasi konsumen yang pernah masuk dalam kategori 300 koperasi besar yaitu, Koperasi Telekomunikasi Seluler (KISEL) dan Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG).
Nama Koperasi juga belum kunjung membaik, Banyak Koperasi bodong yang bisa merugikan masyarakat, Sehingga Koperasi bukan mensejahterakan tetapi menyengsarakan anggota karena gagal membayar simpanan. Koperasi Simpan Pinjam yang membebani bunga pinjaman tinggi, Koperasi bukan sebagai penolong anggota tetapi menjerat anggota dengan cara bunga yang besar, dan masih banyak lagi keluhan terhadap Koperasi.
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosiaisasi yang masih belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya melayani konsumen seperti pada umumnya, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum terlalu paham bahwa dalam koperasi konsume juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini terlalu sangat rentan terjadi korupsi oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota yang tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
***
GN/MRA