LinkUmkm Gandeng smartlegal.id Dalam Edukasi Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM
Rabu, 9 November 2022 | 08:00 WIB
LINK UMKM - LinkUmkm kembali hadir denga webinar online edisi terbaru yang secara khusus membahas mengenai pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Pada kesempatan ini LinkUmkm menggandeng SmartLegal sebagai partner yang sudah berkecimpung lama di bisang legalitas usaha sebagai narasumber yang membagikan ilmu seputar pentingnya legalitas usaha. “Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Pelaku Usaha Bagi UMKM” menjadi tajuk webinar kali ini sekaligus memberikan gambaran umum mengenai hal apa saja yang akan dibahas oleh mas Hari dan mas Farhan dari SmartLegal.
Sesi webinar diawali dengan foto bersama peserta webinar yang dipandu oleh Grace Nathani selaku moderator webinar kali ini. Setelah sesi foto bersama webinar dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh mas Hari, CEO dan Co-Founder dari smartlega.id. Mas Hari membuka pemaparannya materinya dengan memberikan fun fact mengenai 92,36% usaha di Indonesia yang belum memiliki badan usaha/legal. Mas Hari juga menjelaskan bahwa legalitas usaha berperan penting sebagai pondasi dari bisnis yang dijalankan sehingga keberadaanya sangat krusial. Namun kenyataan ini juga harus berbenturan dengan paradigma masyarakat yang masih menggap bahwa pengurusan legalitas itu ribet hingga akhirnya mereka memutuskan untuk tidak mengurusnya.
Moderator bersama pemateri dari smartlegal.id (sumber: pribadi BRI Research Institute)
Selanjutnya mas Hari juga menjelaskan manfaat dari legalitas usaha mulai dari sebagai dispensasi larangan, sebagai salah satu nilai/daya jual, sebagai peningkat omzet, dan sebagai syarat pendanaan atau pinjaman. Setelah menjelaskan manfaat dari legalitas usaha, mas Hari mengakhiri sesinya dan memberikan kesempatan selanjutnya kepada mas Farhan yang akan menjelaskan llebih lanjut mengenai legalitas usaha yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Mas Farhan memulai pemaparan materinya dengan meberikan gambaran umum mengenai apa saja peijinana atau legalitas yang perlu dimiliki oleh para plaku usaha. Mulai dari ijin produk yang terdiri atas BPOM, P-IRT, Halal, dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi. Berikutnya perijinan berusaha seperti NIB, OSS RBA, Sertfikasi Standa, dan PB-UMKU. Selanjutnya ada juga peijinan lokasi usaha yang memuat ijin SHM/Sewa, IMB/PBG, SLF dan Ijin Linkungan. Terakhir ada juga KI yang terdiri atas hak Merek, Rahasi Dagang, Desain Industri, dan lain-lain.
Selanjutnya mas Farhan menjelaskan mengenai OSS RBA berbasis risiko yang merupakan perizianna usaha yang didasarkan pada tingkat risiko. Perijinan ini terdiri atas tiga poin utama yakni Perizinan Dasar, Perijinan Berusaha dan PB-UMKU. Dimulai dari peijinan dasara yang memuat NIB, Ijin Lokasi, dan Persetujuan Lingkungan menjadi beberapa dokumen legal yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Selanjutnya dipaparkan pula jenis perijinana usaha berdasarkan tingkat risiko, mulai dari NIB yang dikategorikan sebagai ijin usaha dengan tingkat risiko rendah, kemudian Sertifikat Standar (SS) yang masuk kategori risiko menengah rendah, lalu Sertifikat Standar terverifikasi yang masuk risiko mengah tinggi, dan terakhir Izin usaha yang dikategorikan usaha dengan risiko tinggi.
Pemaparan materi oleh mas Hari, CEO dan Co-Founder smartlegal.id (sumber: arsip BRI Research Istitute)
Mas Farhan juga menjelaskan langkah-langkah perijnana OSS yang dibagi ke dalam 5 proses. namun sebelumnya mas Farhan juga memebritahukan syarat yang diperlukan dalam proses perijinan OSS yang tediri atas KTP, NPWK dan SK (khusus badan usaha). Kelima proses perijinana OSS dimulai dari pengisisan data identitas diri (nama, tempat dan tanggal lahir, alamat tinggal), lalu dilanjutkan dengan proses pengesian data nomor telepon dan email. Proses ketiga adalah pemilihan jenis usaha yang dijalankan, lalu dilajutkan dengan proses penulisan alamat lengkap lokasi usaha dan proses kelima adalah pengisian modal usaha yang dimiliki. Selanjutnya mas Farhan juga menjelaskan mengenai badan usaha yang umumnya ada di Indonesia. Badan-badan usaha terbut terdiri atas CV (Persekutuan Komanditer), Perseorang Perorangan, dan Perseroan Terbatas. Ketiga badan usaha tersebut memiliki karakterisitik dan bentuk usaha yang berbeda-beda, selajutnya mas Farhan juga mebjelaskan perbedaan antara usaha perorangan dan PT perorangan.
pemaparan materi oleh mas Farhan dari smartlegal.id (sumber: arsip BRI Research Institute)
Selanjutnya mas Farhan menjelaskan mengenai Hak kekayaan Komunal yang diagi ke dalam dua kategori yakni Hak Milik Indutri dan Hak Cipta & Hak Terkait. Pada Hak Milik Industri terdapat beberapa item yang terdiri atas Merek, Patem, Desain Industri, Rahasia, Desain tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Sedangkan pad Hak Cipta & Hak Terkait terdapat beberapa item berikut, yakni Seni, Sastra, Ilmu Pengetahuan, Hak Pekaku, Produser Rekaman, Suara, Lembaga Penyiaran. Mas Farhan juga menyarankan ke[ada para pelaku UMKM untuk sesegera mungkin mendaftarkan merek seawal mungkin, pada saat ide lahir.
Mas Farhan mengakhiri sesi pemaparan materinya dengan memberikan pesan kepada para palaku UMK yang hadir untuk mengurus segala aspek terkait legalitas usahakarena selain untuk memperoleh kepastian di mata hukum para pemilik usaha pundapat lebih mudah mengurus hal-hal lain seperti pajak, peminjaman modal usaha, dan banyak lainnya. Webinar pun berlanjut dengan pemaparan materi oleh tim LinkUmkm mengenai platform LinkUmkm yang ditujjukkan bagi para pelaku UMKM dalam mengembangakan usahanya hingga naik kelas. Seteah pemaparan oleh tim LinkUMKM webinar pun ditutup dengan diadakannya kuis berhadiah saldo LinkAja. para pemenang kuis dan foto terunik diumumkan di akhir webinar sekaligus sebagai penutup rangkaian webinar edisi kali ini.
***
EBE/GH