Mau Pakai QRIS Untuk Usaha Kamu? Ini Caranya
Rabu, 16 November 2022 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Pada zaman sekarang ini, masyarakat lebih minat melakukan pembayaran non-tunai atau cashless. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan salah satu sistem yang sering digunakan ketika melakukan pembayaran non-tunai. Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI). Kode ini pun bukanlah pembayaran baru namun sudah diluncurkan sejak Agustus 2019 silam.
Dilansir dari halaman resmi qris.id, berikut adalah proses step by step mendapatkan QRIS :
- Kunjungi Website & Registrasi
Untuk langkah awalnya kamu perlu mengakses website www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan dan melakukan pendaftaran di halaman Registrasi QRIS, setelah itu kamu akan mendapatkan informasi tentang QRIS klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.id/register, kemudian pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang yang dimiliki dan lakukan pengisian form.
- Pembayaran QRIS
Setelah selesai melakukan pengisian form, tahap selanjutkan akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet (Ovo, Gopay, Dana, LinkAja, ShopePay, dan lain-lain). Jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran maka pendaftaran akan dipending maksimal 14 hari sebelum data isian direset.
- Mendapatkan Notifikasi Registrasi
Jika sudah melakukan pembayaran, maka akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman Dashboard yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang didaftarkan di form pendaftaran. Jangan lupa untuk login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri.
- Upload File Dokumen
Setelah masuk di halaman Dashboard QRIS, tahap selanjutnya akan diarahkan untuk upload file kelengkapan administrasi sebelum pengajuan diproses, lalu data segera dilengkapi dan diupload dengan benar, maka pengajuan akan diproses mengalami kendala dalam waktu 1x24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email atau WhatsApp.
- Mendapatkan Hasil Notifikasi Hasil Kelengkapan File
Maksimal dalam waktu 7 hari kerja, kamu akan menerima notifikasi melalui email atau WhatsApp, apakah data yang dimasukan sudah benar dan lengkap atau masih ada yang kurang. Namun jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi. Apabila dokumen dan persyaratannya sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung cetak QRIS secara mandiri.
***
GN/WW