Waspada Indonesia Masuk PPKM Level 1 Lagi, Simak Aturannya!
Selasa, 15 November 2022 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah Indonesia akan melakukan atau memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh Indonesia. Dilansir dari detik.com, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM ini guna ingin menekan jumlah kasus Covid-19 yang terlihat kembali meningkat akhir-akhir ini.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19” Kata Safrizal, dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (8/11/2022).
Aturan PPKM itu tertuang dalam melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM di wilayah Jawa dan Bali. PPKM ini berlaku mulai tanggal 8 – 21 November 2022. Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di luar Jawa dan Bali akan berlaku sampai 5 Desember 2022.
Berikut adalah aturan dalam PPKM level 1 yang perlu Sobat UMKM Brilian ketahui:
- Kegiatan Belajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
- WFO 100%
Pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas Pasar/Supermarket 100%
Kapasitas untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.
- Kapasitas Warung Makan/Kafe 100%
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Mall Buka Sampai Pukul 22.00
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00.
- Kapasitas Bioskop 100%
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Tempat Ibadah 100%
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100%.
- Kegiatan Seni Budaya & Olahraga Kapasitas 100%
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Transportasi Umum 100%
Sementara itu, transportasi umum masal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
***
GN/WW