Apa Sih Manfaat Pruning Tanaman Buah?
Senin, 3 Oktober 2022 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Melihat tanaman yang lebat serta rimbun jadi kesenangan sendiri bagi pemiliknya. Akan tetapi tanaman seperti itu bukan lah menjadi faktor penentu hasil buah yang didapatkan akan maksimal. lho, kok bisa?
Dilansir Kompas.com Pemangkasan (pruning) merupakan kegiatan pemangkasan cabang-cabang pohon yang masih muda dan tumbuh pada batang utama pohon. Pada prinsipnya pemangkasan dilakukan untuk membuang cabang atau ranting pohon yang tidak bermanfaat, merangsang munculnya tunas vegetatif pada ranting-ranting yang sebelumnya berbuah, sekaligus mengendalikan pertumbuhan tanaman yang berlebihan sehingga dapat mendukung kontinuitas produksi.
tanaman yang terlalu subur biasanya ditunjukkan dengan daun-daun yang tumbuh lebat dan rimbun. Pada kondisi demikian biasanya tanaman tidak akan mengeluarkan bunga, untuk menjaga agar tanaman jangan sampai menjadi subur sebaiknya tanaman segera dibentuk dengan cara dipangkas. Pemangkasan bentuk dapat dilakukan sejak tanaman masih kecil. Manfaat dilakukannya pruning ini pada tanaman buah yaitu:
- Mempercepat terjadinya pembungaan dan pembuahan. Dengan dilakukannya pemangkasan maka cabang tidak akan terus tumbuh. Tunas yang dipangkas akan menghentikan dominasi apikal. Namun disaat yang bersamaan akan merangsang tunas baru yang akan menghasilkan buah. Hal ini digunakan untuk fokus pembentukan bunga dan buah.
- Mencegah terjadinya iklim mikro. Iklim mikro adalah sarang berkembangnya hama dan penyakit pada daerah cabang dan ranting yang rimbun. Pemangkasan pada cabang atau ranting yang rimbun akan mencegah serangan organisme pengganggu tanaman. Ketika dilakukan pemangkasan pohon akan mendapat lingkungan udara yang baik dan sinar matahari yang baik untuk menghindari hama penyakit.
- Efisiensi dan efektivitas penggunaan sarana produksi. Membuat penggunaan pupuk dan obat-obatan yang digunakan menjadi lebih efektif dan efisien karena akan langsung terkonsentrasi pada bagian tanaman yang dipelihara/diproduksi.
***
GN/PTH