Siapkah Indonesia Dengan Adanya Redenominasi?

Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi Redenominasi (Freepik/Vectorjuice)

LINK UMKM -  Pada Juli 2020 lalu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pemerintah kembali berencana untuk menerapkan redenominasi atau penyederhanaan angka pada mata uang dalam lima tahun ke depan. Dengan kata lain, redenominasi akan dilakukan pada 2025 mendatang seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang diteken Sri Mulyani pada 29 Juni 2020 lalu. Redenominasi yaitu penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang sehingga penulisannya lebih sederhana karena sistem akuntansi dan pembayaran lebih simpel tanpa menimbulkan dampak negatif pada petrekonomian. Jadi, nilai uang terhadap barang atau jasa tidak berubah karena hanya penyederhanaan penulisan mata uang.

Penyederhanaan angka pada mata uang yang dimaksud seperti mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 oleh Kemenkeu yang diusulkan sebagai bagian dari 19 Program Legislasi Nasional (Proglenas) Jangka Menengah di dalam Rencana Strategis 2020-2024. Menurut Sri Mulyani, urgensi penyusunan RUU Redenominasi sebagai peningkatan efisiensi perekonomian, salah satunya melalui waktu transaksi yang lebih cepat. Kebijakan redenominasi sebenarnya bukan hal baru karena sejumlah negara sudah menerapkan. Tetapi terdapat, di antara negara yang sudah menerapkan redenominasi terhadap mata uangnya ada yang berhasil, tetapi ada pula yang gagal. Melansir kumparan.com redenominasi memiliki 2 dampak yang apabila akan diterapkan di Indonesia yaitu:

  1. Dampak Positif

Menurut pihak Kemenkeu menjelaskan bahwa sejumlah dampak positif terkait redominasi rupiah, seperti bisa mendatangkan efisiensi pada perekonomian dengan adanya redenominasi dapat mengurangi waktu transaksi, human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. Selain itu, sistem transaksi dan akuntansi lebih sederhana dengan pengurangan angka nol pada rupiah karena proses penghitungan menjadi lebih mudah, sebab tiga angka nol yang menyertai di belakang satuan uang tidak digunakan. Keuntungan bagi negara adalah penyederhanaan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak kalah penting bisa menaikkan martabat rupiah yang saat ini terlalu banyak dihiasi angka nol sehingga terkesan tidak bernilai.

  1. Dampak Negatif

Dampak negatif dengan adanya redenominasi pemerintah diharuskan untuk mencetak uang baru dikarenakan nilai nominal yang berbeda dari sebelumnya, mengganti seluruh sistem transaksi uang di ATM karena apabila redenominasi diterapkan maka nilai nominal akan berubah pula, membutuhkan waktu untuk mesosialisasikan ke masyarakat mengenai redenominasi karena tidak semua masyarakat paham akan redenominasi dan juga Indonesia merupakan negara kepulauan sangat membutuhkan waktu untuk mengedukasi masyarakat ditambah tidak semua masyarakat memiliki akses internet atau televisi untuk mengetahui informasi mengenai redenominasi, harga baran akan naik dan apabila harga barang naik serentak maka akan menyebabkan terjadinya kenaikan harga serta inflasi.

Meski pemerintah dalam hal ini Kemenkeu telah membeberkan dampak positif dan negatif dari kebijakan redenominasi rupiah, tapi tetap menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat tentang sejauh mana pentingnya wacana redenominasi rupiah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini. Karena itu, pemerintah harap bijak merespons suara masyarakat dalam setiap pengambilan kebiajakan agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan kedepannya sehingga Indonesia lebih siap dalam menghadapi adanya perubahan nilai mata uang.

***

Moryta robasa Sinaga

21 Sepember 2022 | 18:11:37 WIB 2 tahun lalu

Mantap

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x