Pupuk Urea dan NPK yang Akan Disubsidi
Rabu, 6 Juli 2022 | 11:24 WIB
LINK UMKM - Pemerintah Republik Indonesia akan mengurangi pupuk bersubsidi menjadi hanya dua jenis, pupuk urea dan NPK, serta menyederhanakan jenis komoditas yang berhak mendapatkannya.
Laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, pemfokusan ulang (refocusing) pupuk dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tentang kebijakanpPangan.
Pembahasan itu terkait transformasi kebijakan pupuk bersubsidi, seperti refocusing target subsidi menjadi 2 jenis pupuk dan 9 komoditas prioritas strategis.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, komoditas pangan yang dinilai strategis adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.
Sementara, di tengah ancaman krisis pangan global akibat pandemi, perang, gangguan rantai pasok, dan perubahan iklim, negara dituntut menggenjot produksi di dalam negeri guna meningkatkan ketahanan pangan.
Sejumlah lembaga internasional mengingatkan soal ancaman krisis pangan tersebut.
Pembatasan pupuk bersubsidi merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR. Kementerian Pertanian dalam rapat dengar pendapat pada Februari 2022 menyatakan menerapkan pembatasan itu mulai Juli 2022.
Sebelumnya, jenis pupuk yang disubsidi mencakup urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk organik. Sementara komoditas yang berhak mendapatkannya mencapai lebih dari 70 jenis. ***