UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit
Sabtu, 11 Juni 2022 | 00:00 WIB
LINK UMKM - Pandemi Covid-19 telah menjerumuskan ekonomi domestik dan global ke dalam resesi. Hal ini ditunjukkan oleh pertumbuhan atau kontraksi ekonomi domestik dan global yang negatif. Perekonomian sendiri hanya menyusut pada triwulan II-2020, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar -5,3%. Penurunan 4.444 tersebut terutama disebabkan oleh turunnya belanja rumah tangga akibat pembatasan sosial untuk pencegahan Covid-19, turunnya belanja investasi, termasuk pembangunan dan akuisisi aset tetap, serta turunnya belanja pemerintah, termasuk belanja barang. Perdagangan luar negeri juga menurun tajam. Meski penurunan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah pada triwulan II, namun Covid-19 masih menghambat pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan IV. Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan kinerja perekonomian nasional pada triwulan III, dan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 diperkirakan berkisar -0,4% hingga 1%.
Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan mulai berlaku pada triwulan III. PEN terdiri dari tiga kebijakan utama: peningkatan konsumsi domestik (permintaan), peningkatan aktivitas bisnis (penawaran), stabilitas ekonomi dan pemeliharaan ekspansi keuangan. Ketiga bidang kebijakan tersebut perlu didukung oleh kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pemangku kepentingan ekonomi, dan masyarakat.
Dilansir dari kumparan pandemi Covid-19 telah menjerumuskan ekonomi domestik dan global ke dalam resesi. Hal ini ditunjukkan oleh pertumbuhan atau kontraksi ekonomi domestik dan global yang negatif. Perekonomian sendiri hanya menyusut pada triwulan II-2020, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar -5,3%. Penurunan 4.444 tersebut terutama disebabkan oleh turunnya belanja rumah tangga akibat pembatasan sosial untuk pencegahan Covid-19, turunnya belanja investasi, termasuk pembangunan dan akuisisi aset tetap, serta turunnya belanja pemerintah, termasuk belanja barang. Perdagangan luar negeri juga menurun tajam. Meski penurunan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah pada triwulan II, namun Covid-19 masih menghambat pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan IV. Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan kinerja perekonomian nasional pada triwulan III, dan laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 diperkirakan berkisar -0,4% hingga 1%.
Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan mulai berlaku pada triwulan III. PEN terdiri dari tiga kebijakan utama: peningkatan konsumsi domestik (permintaan), peningkatan aktivitas bisnis (penawaran), stabilitas ekonomi dan pemeliharaan ekspansi keuangan. Ketiga bidang kebijakan tersebut perlu didukung oleh kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pemangku kepentingan ekonomi, dan masyarakat.
Rencana Pemulihan UMKM Salah satu tujuan dari program
PEN adalah untuk menggerakkan UMKM. Untuk itu, pemerintah telah mengambil beberapa langkah, antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, penjaminan modal kerja, dan insentif pajak. Total dana yang dialokasikan untuk program tersebut adalah Rp 123,46 triliun.
Rabat bunga adalah permodalan UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat/KUR (disalurkan oleh bank), kredit Ultra Mikro/UMi (disalurkan oleh lembaga keuangan non-bank), dan penyaluran dana bergulir yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). untuk pengadaan. Akan diperkuat. Kementerian KUKM. Pemerintah 4.444 juga telah menginvestasikan dana di perbankan nasional untuk tujuan restrukturisasi kredit UMKM, mengalokasikan sekitar Rs 78,78 triliun. Untuk meningkatkan likuiditas UMKM dalam usahanya, pemerintah juga menjamin UMKM modal kerja hingga Rp10 miliar melalui PT. (Persero) Jam Klind dan Ascrind.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban pegawai UMKM melalui insentif pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang ditanggung pemerintah. Untuk pelaku UMKM, insentif final PPh 0,5% akan ditanggung pemerintah. Wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak atas usahanya dan tidak ada kredit pajak atau pungutan untuk pembayaran kepada pelaku UMKM. UMKM juga mendapat insentif impor berdasarkan Pasal 22 PPh.
Sinergi Membangun UMKM
Kebijakan di atas dilakukan untuk meningkatkan kinerja keuangan UMKM, salah satu permasalahan yang dihadapi UMKM selama ini. Agar UMKM lebih berperan dalam perekonomian nasional, ada beberapa persoalan struktural yang perlu dibenahi. Isu-isu tersebut antara lain kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, pengemasan produk, manajemen, keuangan, dan kualitas talent/pelaku UMKM dalam produksi.
Kunci utama pemecahan masalah ini terletak pada pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota). Pemerintah daerah yang memiliki wilayah, mengetahui kondisi dan kebutuhan UMKM, serta memiliki akses langsung terhadap UMKM. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan kementerian terkait, pemerintah negara bagian, perguruan tinggi, Bank Indonesia dan lembaga lainnya. UMKM akan maju jika diinginkan oleh pemerintah daerah. Hal ini akan membangun basis ekonomi nasional yang kuat bagi Indonesia yang maju.