Langkah -Langkah Daftar UKM Online Untuk Mulai Usaha
Kamis, 19 Mei 2022 | 00:00 WIB
LINK UMKM - UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menegah. Biasanya, sebutan UKM digabungkan menjadi UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah. Perbedaannya adalah pada tiap unit usaha yang ditekankan. Melansir Kumparan berikut masing-masing pengertiannya menurut UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah:
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta termasuk tanah dan bangunan. Atau, sebuah usaha dikatakan mikro ketika paling banyak memiliki hasil penjualan tahunan Rp 300 juta.
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar.
Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta dan paling banyak Rp 2,5 milyar.
Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria usaha menengah adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampa Rp 10 milyar atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar sampai Rp 50 milyar.
Berikut cara daftar UKM online:
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
10. Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
IO/MG